24.8 C
Mojokerto
BerandaNUSANTARAYayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) Terancam Difitnah

Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) Terancam Difitnah

Depok,  PRN.id 11 Juli 2017 – Dalam rangka menanggapi berita RMOL. JUM’AT, 07 JULI 2017 , 16:32:00 WIB, Ketua Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) Moch. Ansory menanggapi dengan tenang.

Setelah membaca berita RMOL.  seusai Sidang Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya (10-07-2017) Ketua Yaperma Moch. Ansory memberikan tanggapannya kepada  awak media, bahwa pengacara bos pandawa group Salman Nuryanto nampaknya sedang kebakaran Jenggot, ujar Ketua Yaperma.

Menurut Ketua Yaperma  Pengacara Salman Nuryanto yang mengaku bernama Muanas Alaidid sebagaimana berita media tertanggal  (07-07-2017) tersebut, Tidak ada hubungannya dengan permohonan praperadilan terkait penangkapan,  penetapan tersangka dan penahanan Salman Nuryanto serta penyitaan barang-barang nuryanto baik yang berupa uang, mobil dan lain-lain dengan cara-cara yang diduga tidak procedural.

Ansory menambahkan  semestinya Muanas Alaidid tidak menjadi salah paham yang berbuntut Fitnah, karena kurang adanya komunikasi Ketua Yaperma ingin menyampaikan pesan melalui Pena Rakyat News online, Bahwa Permohonan Praperadilan yang dilakukan oleh Yaperma adalah langkah kongkrit Pengawasan Horisontal melalui Pengadilan Negeri Depok “apakah Penyelidikan dan Penyidikan yang telah dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini Krimsus Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku ?” dan tidak ada hubungannya dengan penyidikan pokok perkara yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan Kuasa Hukum Nuryanto.

Masih dalam keterangan ketua Yaperma, “untuk dipahami bahwa permohonan Praperadilan yang teregister di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2017/PN.Dpk, tertanggal 30 Mei 2017 pemberi kuasanya  adalah  anak  kandung  Nur Yanto (ADP) dan bukan Nuryanto sebagaimana dugaan banyak orang, adapun yang menjadi dasar hukum Praperadilan yang dilakukan oleh Yaperma adalah sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Masyarakat yang terwakili oleh LSM dan Ormas memiliki kedudukan hukum jika hendak mengajukan Praperadilan dan atau Putusan MK yang memutuskan mengabulkan uji materi Pasal 80 KUHAP terkait tafsir Frase “Pihak ketiga yang berkepentingan”,  ungkap Ansory  yang ditujukan kepada Muanas Alaidid.

Sementara menanggapi rumor yang berkembang bahwa  Muanas Alaidid sedang mengumpulkan bukti untuk mengambil langkah penting terhadap Yaperma Termasuk melaporkan kepada Kepolisian, Ketua Yaperma Tersenyum kepada Pena Rakyat dan berkata “ itu tindakan yang sah-sah saja tetapi tidak boleh Laporan Fitnah oleh Karena kami juga berhak melapor kepihak yang berwajib dan kepada organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 KUHP yang menyatakan “Dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atau surat pemberitahuan yang palsu tentang seseorang kepada pejabat atau instansi pemerintah sehingga kehormatan atau nama baik seseorang itu terserang”.

Ini adalah suatu pasal yang dikategorikan sebagai tindakan (hukum) yang bersifat memfitnah (Lasterlijke aanklacht ). Yurisprudensi MARI No. 12/K/Kr/1979 tagl. 15 Oktober 1979 : memasukkan pengaduan palsu (kepada kepala desa) adalah fitnah.

Diakhir pembicaraan Yaperma mencoba untuk berpesan bahwasannya “ Mari kita doakan semoga saudaraku Muanas Alaidid  menjadi lebih dewasa dan Profesional, jangan Pernah memfitnah seseorang  tanpa alasan yang jelas, bak pepatah mengatakan “Fitnah itu Lebih kejam dari Pembunuhan” dan ada ancaman Pidananya. (Suliswati/tim).

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini