32.8 C
Mojokerto
BerandaHUKUMBoss KSP Pandawa, Nuryanto Membuat Pernyataan Sanggup Mengembalikan Seluruh Dana Anggotanya

Boss KSP Pandawa, Nuryanto Membuat Pernyataan Sanggup Mengembalikan Seluruh Dana Anggotanya

Depok, PRN.id – DELAPAN RATUS RIBU MASYARAKAT KSP PANDAWA TERANCAM SENGSARA YANG BERKEPANJANGAN,  BILA KEADILAN TIDAK MAU MEMBERI HAK-HAK TERSANGKA, YAKNI MENGABULKAN PERMOHONAN NURYANTO ALS. SALMAN NURYANTO AGAR DITETAPKAN SEBAGAI TAHANAN LUAR UNTUK DAPAT MENGEMBALIKAN DANA 800 RIBU ORANG ANGGOTANYA YANG SEDANG RESAH DILUAR SANA.

Tersangka utama KSP Pandawa Group, Dumeri alias Salman Nuryanto mengeluh merasa tidak nyaman  dan sangat galau saat memikirkan nasib 800.000 (Delapan ratus ribu) anggotanya diluar sana, apabila hak-haknya mengharap ditahan luar dan haknya sebagaimana dimaksud pasal 55 KUHAP diabaikan ujar Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Group kepada Pena Rakyat saat berkunjung kelapas (15/09/2017).

Ditempat terpisah Ramjahif Pahisagorya Fiver, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Nuryanto mengomentari keluhan ketua Ksp.Pandawa tersebut, bahwa “Hak mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan Hak atas bantuan hukum merupakan hak konstitusional sehingga NEGARA berkewajiban memastikan bahwa setiap warganya dapat menikmati hak itu tanpa kecuali”,

Oleh karena itu, hak-hak seseorang untuk mendapatkan bantuan hukum dan sebagai tahanan luar dapat juga dikategorikan sebagai hak-hak tersangka yang harus ditegakkan di dalam setiap proses Peradilan pidana, “bukankah permohonan tersangka bermanfaat bagi delapan ratus ribu Masyarakat Ksp. pandawa bila Negara melalui Penegak hukumnya  mengabulkan permohonan tersangka Dumeri alias Salman Nuryanto ?” ujar Kuasa Hukum Nuryanto  kepada pena rakyat (15/09/2017).

Semoga Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Depok dan jajarannya (hakim-hakimnya.Red) dapat melihat manfaat yang lebih besar bagi 800.000 (Delapan ratus ribu) Masyarakat Pandawa yang saat ini menderita, lanjut Ramjahif Pahisagorya Fiver, S.H.,M.H.

Ketua Yaperma Moch. Ansory juga menyampaikan pendapatnya atas kejadian di persidangan kemarin (14/09/2017) kepada pena rakyat, bahwa Tidak ada kewajiban untuk mewakilkan kepada advokat pada saat seseorang ingin beracara di peradilan.

Hal ini sesuai dengan pasal 118 HIR Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan ia tidak harus mewakilkan kepada advokat.

Pelanggaran terhadap hak-hak tersangka dan atau terdakwa yang telah diatur dalam hukum positif di Indonesia, atas pelanggaran tersebut tersangka atau terdakwa berhak mengajukan tuntutan atau keberatan melalui mekanisme hukum yang ada (tim biro depok).

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini