28.8 C
Mojokerto
BerandaHUKUMKapolsek Panongan ‘TUTUP MATA’ Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan...

Kapolsek Panongan ‘TUTUP MATA’ Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan Pemalsuan Yang Dilakukan PT. Clipan Finence

Depok, penarakyatnews. Penitipan Mobil di Kantor Polisi Sektor Panongan berbuntut panjang disebabkan Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji bersikukuh Tidak berkenan memberikan mobil yang dititipkan dikantornya.

Saat dikomfirmasi kru PRN dan YAPERMA Mengapa Kapolsek tidak menindak PT. Clipan Finance Indonesia yang tertangkap tangan (16-12-2017) saat didapati telah merubah Plat Nomor Polisi mobil milik Sdr. JONI,  selain mengamankan mobil hasil kejahatan yang dilakukan oleh PT. Clipan Finance Indonesia” ?, Kapolsek Panongan berdalih seribu satu macam alasan untuk tidak menyerahkan mobil tersebut dan mempersilahkan apabila Pihak Yaperma akan melakukan Yanduan ke Mabes Polri dan upaya hukum lainnya, kata Kapolsek Panongan dengan sombongnya diruang kerjanya (22/12/2017).

Dugaan Pembiaran oleh Kapolsek Panongan tersebut berawal dari Penitipan mobil Suzuki Swift ST 4×4 MT, Nomor Polisi : B 1388 BPX, No.Ka : MHYEZC21SAJ114364, No.Sin : M15AIA614332, Tahun 2010, Warna Abu-Abu Metalik, atas nama SINDI NINGSIH HASAN sesuai STNK yang dilakukan oleh pemiliknya Sdr. JONI tertanggal 17 Desember 2017 sekitar Pk. 02.00 Wib dini hari kepada Kantor Polisi Sektor Panongan yang diterima oleh Anggota Polisi Bernama M. RUSLI, Pangkat AIPDA NRP : 78050375 Jabatan Penyidik Pembantu pada Kesatuan Polres Tangerang Polsek Panongan, seusai anggota Polsek Panongan mengamankan Mobil tersebut dari kantor PT. Clipan Finance Indonesia di wilayah hukum Panongan, ujar Ujang Kosasih Ketua Yaperma Cabang Depok sepulangnya dari kantor Polsek Panongan kepada Krue Pena Rakyat News.

Ujang Kosasih menyayangkan tindakan Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji yang bersikukuh tidak mau menyerahkan mobil milik Sdr. Joni yang dititipkan dikantor Polsek Panongan walaupun telah menunjukkan surat Penitipan mobil, hal tersebut menjadi tanda Tanya besar bagi Masyarakat “ada apa dengan Kapolsek ini” ?, lanjut Ujang Kosasih kepada Krue Pena Rakyat News.

Atas dugaan Tindakan  Pembiaran tersebut Kami sebagai penerima kuasa dari pemilik kendaraan akan melakukan pengaduan kepada para Petinggi Polri dengan kronologi singkat sebagai berikut :

  1. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2017 orang-orang suruhan PT. Clipan Finance Indonesia telah mengambil alih kemudi Mobil No.Pol : B 1388 BPX dari Pengemudinya, saat berada di sebuah Pom Bensin di Cilegon dan mengemudikannya/membawa ke Kantor PT. Clipan Finance Indonesia atau merampas kendaraan milik Sdr, Joni Tanpa Fiat Ketua Pengadilan/Main Hakim sendiri dan menahan Mobil tersebut di Kantor PT. Clipan Finance Indonesia diwilayah Hukum Polsek Panongan.
  1. Bahwa Pemilik Mobil B 1388 BPX (Sdr. Joni) dan Kakaknya tidak terima atas Pencurian dengan kekerasan yang telah dilakukan oleh orang-orang suruhan PT. Clipan Finance Indonesia tersebut, maka pada tanggal 16 Desember 2017 mendatangi kantor PT. Clipan Finance Indonesia diwilayah Hukum Polsek Panongan dengan maksud membayar tunggakan angsuran sebanyak 2 (Dua) kali angsuran dan memberi dana tarik Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), namun Pihak PT. Clipan Finance Indonesia tidak mau menerima niat baik dari Sdr. Joni (Pemilik mobil), terjadilah Keributan sampai tengah malam dan Mobil No.Pol : B 1388 BPX tersebut diamankan di kantor Polisi Sektor Panongan dan sebelum pulang  Sdr. JONI (Pemilik) kendaraan tersebut menitipkan mobilnya kepada Anggota Polisi Bernama M. RUSLI, Pangkat AIPDA NRP : 78050375 Jabatan Penyidik Pembantu pada Kesatuan Polres Tangerang Polsek Panongan (ada Tanda terima) tertanggal 17 Desember 2017;
  1. Bahwa saat Pemilik Kendaraan (Joni) yang menitipkan Mobilnya hendak mengambil dikantor Polisi Sektor Panongan, namun KAPOLSEK PANONGAN tidak mau menyerahkan dengan alasan harus diambil bersama-sama dengan pihak PT. Clipan Finance Indonesia, kami sebagai Masyarakat yang seharusnya dilindungi dan diayomi oleh Polri dari Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh PT. Clipan Finance Indonesia tertanggal 13 Des 2017, menjadi bingung dan sangat dirugikan, apalagi terlihat bahwa pihak PT. Clipan Finance Indonesia selain telah merampas kendaraan dijalanan milik Sdr. JONI, Juga  terbukti telah memalsukan No.Pol kendaraan dari B 1388 BPX menjadi B 1834 BRL dan tertangkap tangan (Foto terlampir), namun Kapolsek dan Jajaran dibawahnya membiarkannya, bukankan ini dapat dikatagorikan  sebagai Tindakan Pembiaran ?;
  1. Bahwa agar tidak terkesan Polri melakukan Pembiaran terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan memalsukan Nomor Polisi mobil milik Sdr. JONI yang telah dilakukan oleh pihak PT. Clipan Finance Indonesia, Mohon Kapolsek Panongan dapatnya segera mengembalikan mobil milik Sdr, JONI yang dititipkan di Kantor Polisi Sektor Panongan tanpa syarat, agar tidak menurunkan Wibawa Kepolisian dimata Masyarakat dan pelaku tindak pidana bertambah merajalela apabila dibiarkan.

Senada juga disampaikan oleh Moc. Ansory selaku Ketua Umum YAPERMA, dirinya sangat menyayangkan dengan apa yang dilakukan oleh Kapolsek Panongan, menurutnya kok masih ada seorang Perwira Polisi setingkat Kapolsek kurang memahami perihal hukum seperti ini, dan seharusnya apabila masalah ini ada dugaan kuat unsur pidananya harus diproses dahulu sedangkan masalah Perdatanya itu urusan pihak Finance dengan Joni.

Dari kejadian ini YAPERMA Depok selaku penerima kuasa dari Joni akan secepatnya mengadukan masalah ini kepada Petinggi Polri dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan harapan persoalan ini segera mendapatkan kepastian hukum. (tim PRN Depok)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini