30.8 C
Mojokerto
BerandaKABAR POLISIPolrestro Bekasi Bekuk Ali Rosa Saat Hendak Transaksi Shabu & Ektasy

Polrestro Bekasi Bekuk Ali Rosa Saat Hendak Transaksi Shabu & Ektasy

BEKASI, PRN.id – Polsek Bekasi Timur telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu dengan cara membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan dan atau kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis Shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009, tentang Narkotika.

Tersangka atas nama Ali Rosa Bin Agus Evianto (23), seorang pekerja (buruh) alamat  Jl. Cilincing Lama Rt : 010/004 Kel. Cilincing kec. Cilincing Jakarta Utara (Sesuai Ktp). Ditangkap dilokasi jl.Bukit Tunggul V Kel.Kayu Ringin Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota. Bekasi pada dinihari pukul 00:15 WIB. Rabu (18/01).

Awalnya, Anggota mendapat info bahwa di lokasi akan terjadi transaksi shabu, dengan ciri-ciri pelaku seperti yang disampaikan kepada anggota, dan selanjutnya anggota merapat ke lokasi dan ketika di TKP ada 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan dengan ciri-ciri seperti yang sudah didapat, selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan. Dan didapat barang bukti berupa : 1 (Satu) Bungkus plastik klip putih ukuran kecil yang di duga di dalamnya berisikan narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan berat brutto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram.

Saat diinterogasi tersangka (Ali) mengaku bahwa dia masih menyimpan barang bukti berupa shabu dan ektasy dirumahnya.

Dan ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 15,30 (lima belas koma tiga puluh) gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga didalamnya berisikan ektasy masing-masing sebanyak 50 (lima puluh) butir warna coklat yang disimpan dalam speaker aktif.

 

Dari pengakuan tersangka, shabu tersebut didapat dengan cara membeli pada temanya yang bernama “Bere”, dengan harga sebesar Rp. 20.000,000,- ( dua puluh juta rupiah).

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Bekasi Timur, guna proses lebih lanjut sesuai Undang-Undang yang berlaku. (put/hms.bks).

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini