27.8 C
Mojokerto
BerandaKRIMINALSetelah Menjalani Pemeriksaan Selama 8 Jam , Ketua Askap Di Jebloskan Ke...

Setelah Menjalani Pemeriksaan Selama 8 Jam , Ketua Askap Di Jebloskan Ke Rutan Polres Banyuwangi.

PRN BANYUWANGI– Kepala Desa (Kades) Wonosobo, Kecamatan Srono, Agus Tarmidi (58), Minggu (25/2/18), tepat pukul 1 dinihari resmi menjadi penghuni rumah tahanan (Rutan) Mapolres Banyuwangi. Lelaki yang juga ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) ini sebelumnya diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 8 jam lamanya hingga kemudian naik status menjadi tersangka.

Begitu keluar dari ruang penyidikan Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipikor), tersangka Agus Tarmidi sudah mengenakan seragam tahanan berwarna orange dengan nomor dada 5 di sebelah kiri. Perpindahan tersangka menuju rutan Mapolres yang hanya berjarak kurang lebih 10 meter diiringi Kanit Tipikor Ipda IGP Wiranata dan anggotanya serta penasehat hukum (PH) tersangka, Eko Sutrisno, SH. Tak sepatah katapun keluar dari bibir tersangka yang merupakan Kepala Suku para Kades se Banyuwangi itu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita dua gepok uang kertas pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan sejumlah 10 juta serta sebuah handphone yang dipergunakan untuk berhubungan dengan korban Achmad Turmudi selaku Kepala Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu.

Eko Sutrisno SH selaku kuasa hukum tersangka Agus Tarmidi menuturkan, bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dan penipuan disertai penggelapan. “Klien kita disangkakan dengan pasal penggelapan dan penipuan serta pemerasan. Namun menurutnya, bahwa uang yang diterima itu merupakan uang pengembalian hutang dari korban,” sebutnya kepada puluhan awak media.

Sebelumnya, pada Sabtu (24/2/18) sekira pukul 12.00 WIB Kades Wonosobo Agus Tarmidi yang juga ketua Askab disergap tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Satgas Uber Pungli) Kabupaten Banyuwangi. Penyergapan itu dilakukan di Cafe Java River, masuk wilayah Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Saat itu, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 10 juta beserta sebuah handphone sebagai barang bukti (BB). Sedangkan korbannya adalah Achmad Turmudi yang tak lain adalah Kepala Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan perkara yang pernah menimpa Kades Tegalarum, Kecamatan Sempu pada 27 Februari 2018 lalu.

Saat itu, Kades Tegalarum terkena OTT oleh Satgas Uber Pungli Kabupaten Banyuwangi dengan dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan Program Nasional Agraria (Prona). Dua hari pasca kejadian OTT, Kades Achmad Turmudi mengaku didatangi Agus Tarmidi bersama seorang anggota LSM asal Muncar bernama Ipong Poniyahadi. Saat itu, Kades Tegalarum mengaku dimintai uang sebesar Rp 40 juta untuk menutup kasusnya di Polres Banyuwangi. Nah, pada kurang lebih seminggu lalu kades Achmad Turmudi mengaku dirinya ditelepon lagi oleh Agus Tarmidi. Kepadanya, dikatakan bahwa perkara yang dihadapinya di Polres terkait PTSL sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Dengan dalih untuk menutup kasus di kejaksaan itu lah Kades Tegalarum Achmad Turmudi dimintai uang sebesar Rp 50 juta.

“Katanya untuk menutup kasus di Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi. Kita siapkan dulu yang Rp 10 juta, karena menurut Pak Agus dia sudah menalangi (membayar lebih dahulu) sebagai DP kepada pihak Kejari Banyuwangi” ungkap Turmudi yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari PKNU ini, Sabtu petang (24/2/18). ( Joko )

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini