33.8 C
Mojokerto
BerandaLAWAN KORUPSIULP Magetan Lalai, Proyek Jalan Mangkrak

ULP Magetan Lalai, Proyek Jalan Mangkrak

PRN MAGETAN – Proyek Rehabilitasi Jalan Karangmojo-Sukowodi saat ini dibiarkan mangkrak dengan kondisi jalan berlubang pada sisi kanan dan kiri sedalam 30cm sepanjang 30m yang hanya di tandai dengan rambu sederhahana.

, Proyek MandeHasil penelusuran profil dan lapangan Tim Investigasi Pena Rakyat News ditemukan bahwa Proyek Rehabilitasi Jalan Karangmojo-Sukowidi ini bermasalah sejak proses pelelangannya.

Dalam informasi lelang dalam aplikasi SPSE versi 4 LPSE Kabupaten Magetan disebutkan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Karangmojo – Sukowidi dilelangkan dari tanggal 4 Mei 2018 sampai dengan 14 Juni 2018 dengan tahapan pengumuman sampai dengan penandatanganan kontrak dengan nilai HPS Rp. 2.560.566.298,89 dan sebagai pemenang berkontrak PT. NAGA MAS, yang beralamat di Jl. Raya Geneng No. 100B Ds. Tambakromo Kec. Geneng Kab. Ngawi, Jawa Timur dengan nilai kontrak Rp. 1.74.164.474,36.

Permasalahannya adalah PT. NAGA MAS pada saat mengikuti pelelangan yang dijadwalkan pemasukan penawaran terakhir pada tanggal 14 Mei 2018 11:59 WIB tidak memiliki persyaratan kualifikasi yang disyaratkan untuk mengikuti pelelangan apalagi sampai ditetapkan sebagai pemenang lelang, persyaratan tersebut adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan Sub Bidang/Klasifikasi/Layanan Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara (SI003), hal ini sesuai dengan informasi Detail Badan Usaha yang disampaikan LPJK bahwa permohonan SBU PT. NAGA MAS baru disampaikan pada tanggal 03 Juli 2018 dan selesai pada tanggal 24 Juli 2018. Sebagaimana seharusnya SBU PT. NAGA MAS yang dimiliki sebelumnya berakhir pada tahun ketiga tanggal 27 Januari 2018.

Melihat hal ini ada kelalaian dari ULP sebagai penyelenggara pelelangan dalam mengevaluasi kualifikasi dari peserta lelang sampai PT. NAGA MAS bias dimenangkan walau dalam kondisi tidak memenuhi persyaratan.

Untuk hal ini Tim Investigasi Pena Rakyat News mendatangi ULP Kabupaten Magetan pada hari senin (30/07/2018) untuk konfirmasi, seperti dikatakan Dyah salah seorang petugas di frontdesk ULP Kabupaten Magetan “Silahkan di tunggu karena ketua sedang rapat, tapi sudah saya sampaikan lewat telepon dan disuruh tunggu” jelas Dyah.

Tetapi sampai Tim menunggu 3 jam lebih orang yang dimaksud belum juga menemui Tim, sampai pada akhirnya Tim menyampaikan surat Pemberitahuan, Konfirmasi, Klarifikasi dan Laporan Aduan Pendahuluan kepada Ketua ULP Kabupaten Magetan dan diterima oleh Dyah Muharini.

Selanjutnya, Tim Investigasi Pena Rakyat News mendatangi kantor PT. NAGA MAS di daerah Geneng, Ngawi. Di kantor PT. NAGA MAS yang juga pabrik produksi pavingblock tersebut Tim tidak dapat menemui Sugiyanto, Direktur dikarenakan sedang keluar, dan ketika permasalahan proyek Rehabilitasi Jalan Karangmojo-Sokuwidi Siti Syamsiyah tidak dapat memberi keterangan “maaf pak saya hanya orang kecil” ucapnya. Akhirnya seperti halnya pada ULP Kabupaten Magetan, Tim juga menyampaikan surat Pemberitahuan, Konfirmasi, Klarifikasi dan Laporan Aduan Pendahuluan kepada Direktur PT. NAGA MAS dan diterima oleh Siti Syamsiyah. (redaksi).

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini