25.8 C
Mojokerto
BerandaNUSANTARATindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Di Pemandian Umum Kec. Dasuk

Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Di Pemandian Umum Kec. Dasuk

PRN Sumenep, – Telah terjadi Tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z  ditempat Pemandian umum di Desa Nyapar kecamatan Dasuk Kab.Sumenep ujung timur pulau garam Madura Jawa timur, Minggu 16/12/2018, Sekitar Pukul 12.00 wib.

Awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2018 sekira Jam 11.00 wib Sikorban Fathan (19) asal dsn. Kalebengan Tengah DS.Kalebengan Kec.Rubaru kab.Sumenep bersama 4 orang temannya mengendarai 2 sepeda motor datang ketempat pemandian umum Ds. Nyapar, Kec. Dasuk, Kab. Sumenep untuk mencuci baju.

Setelah Sikorban Fathan (19) sampai ditempat Pemandian umum di ds.Nyapar kec. Dasuk kab. Sumenep, sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya diparkir diselatan jalan dengan posisi menghadap keselatan terkunci stir,

Selanjutnya sepeda motor itu ditinggal oleh Sikorban untuk mencuci tikar ditempat pemandian tak lama kemudian sekira jam 12.30 wib sewaktu Fathan hendak pulang tiba tiba melihat sepeda motornya hilang tidak berada ditempatnya, mengetahui hal tersebut Sikorban menghubungi familynya dan memberitahukan bahwa sepeda motornya hilang,

Tidak lama kemudian Sikorban mendapat informasi dari saudara RUSLAN Dsn. Kalebengan Tengah, Ds. Kalebengan, Kec. Rubaru, Kab. Sumenep bahwa sepeda motor dan pelakunya sudah diamankan oleh warga, mendengar hal tersebut Sikorban langsung menuju ke tempat tersebut,

Setelah sampai ditujuannya ternyata benar sepeda motor tersebut adalah milik Sikorban yang sebelumnya hilang, selanjutnya 3 orang pelaku diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Polres Sumenep. Atas kejadian tersebut Sikorban mengalami kerugian Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

Ke- 3 orang pelaku bernama:

  1. MOH. IMAM BIN MOH SAHLA,(19), Pengangguran, alamat Dsn. Jutengen laok Ds. Ambunten tengah Kec. Ambunten Kab. Sumenep
  2. MOH. ALI FARIZ BIN H. ALI MUDDIN, (18) Pengangguran, alamat Dsn. Bile mabok Ds. Padangdangan Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep
  3. MOH. SUYANTO BIN FATHORRAHMAN, (14) Pelajar Mts Kelas 2, Alamat Dsn.  Jutengen laok Ds. Ambunten tengah Kec. Ambunten Kab. Sumenep

Sehingga ke 3 pelaku itu tindak pidana pencuri sepeda motor itu dikenakan sangsi pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP.

 

Jurnalis : Erfandi.

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini