PRN Nganjuk – Warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, mengeluhkan program sertifikat gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Pasalnya, dalam praktiknya, program tersebut masih menarik biaya antara Rp500 hingga 750 ribu.
Salah satu warga Desa Babadan yang tidak mau korankan pihaknya diminta kepala desa membayar uang sebesar Rp 750 ribu rupiah untuk mengurus sertifikat melalui PTSL. “Pantia PTSL datang sendiri ke rumah saya. Dia menawarkan sertifikat tanah program PTSL, tapi saya harus bayar Rp 750 rupiah,” ujarnya, Senin (1 /03/2019).
Dia menambahkan, tidak hanya dirinya yang ditarik biaya program sertifikat massal ini. Namun banyak warga juga dikabarkan harus membayar kepada kepala desa. Warga lain membayar dengan besaran bervariasi. “Kalau satu desa, ada ratusan warga yang dikenai biaya,” katanya.
Menurut, panitia PTSL A. Slamet mengelak tudingan adanya pungli tersebut. Namun demikian, Juri tidak menampik adanya penarikan uang tersebut. Alasannya, biaya tersebut untuk proses peralihan dari hak waris, sebelum dilakukan pemecahan sertifikat melalui program PTSL.
“Program PTSL dari BPN memang gratis. Akan tetapi, untuk pemecahan sertifikat hak waris itu dilakukan oleh desa, dan wewenangnya ada di desa,” jelas Juri ketika dikonformasi lewat ponselnya.
Dia mengatakan, hampir semua tanah yang diikutkan PTSL masih milik orang tua dan harus dipecah atau dibagi per ahli waris. “Kalau memang itu dianggap pungli, kami siap mengembalikan semuanya,” urainya. (
Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.
Megianto)