30.8 C
Mojokerto
BerandaKABAR JATIMAloon-Aloon Kota Blitar, JUKIR Dirasia oleh Dishub Bersamaan Acara Blitar Djadoel

Aloon-Aloon Kota Blitar, JUKIR Dirasia oleh Dishub Bersamaan Acara Blitar Djadoel

PRN BLITAR – Petugas dari Dinas Perhubungan kota Blitar menemukan juru pakir (jukir) nakal di acara Blitar Djadoel di Aloon-aloon kota Blitar.Selasa (9/4/2019).

Jukir nakal tersebut memungut uang parkir di atas tarif yang telah ditentukan pemerintah serta menggunakan karcis tidak resmi dari Dishub.

Kepala Dishub kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan, saat melakukan razia petugas mendapati jukir menggunakan karcis putih yang tidak berhologram.
Karcis itu bukan dari Dishub, lalu Petugas menyita karcis tidak resmi tersebut.

Selain itu, petugas juga menemukan jukir yang memungut uang parkir di atas tarif resmi ke pengendara pengguna parkir.

“Semalam kami lakukan razia terhadap jukir di lokasi, kami masih menemukan jukir menggunakan karcis putih (tidak resmi) dan memungut biaya parkir di atas tarif resmi,” kata Kepala Dishub kota Blitar. Priyo Suhartono.

Lebih lanjut Priyo mengatakan bahwa ,Tarif resmi parkir insidentil di tepi jalan untuk sepeda motor sebesar 3 ribu rupiah, sedangkan jukir tersebut memungut uang parkir untuk sepeda motor sebesar 5 ribu rupiah.

” Razia itu berdasarkan keluhan dari masyarakat yang berkunjung ke Blitar Djadoel.
Masyarakat mengeluh masih ada jukir nakal yang memungut uang parkir di atas tarif resmi dan menggunakan karcis tidak resmi.”

Dari keluhan pengunjung itu kami tindak lanjuti dengan menggelar razia, dan Jukir nakal itu kami bawa untuk diberi pembinaan. ucapnya.

Ia pun menghimbau pada masyarakat untuk segera mengadu ke posko yang didirikan Dishub di lokasi kalau menemukan jukir nakal.
Masyarakat juga harus berani menolak membayar uang parkir kalau jukir tidak memberikan karcis resmi.

“Petugas kami sangat terbatas untuk mengawasi para jukir. Untuk itu, kami minta peran masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan parkir di kota Blitar. Kalau ada jukir yang melanggar segera laporkan ke kami,” ujarnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) kota Blitar mendirikan dua posko untuk mengawasi pelaksanaan parkir di acara Bazar Djadoel di Aloon-aloon kota Blitar. Jumat (5/4/2019).

Dengan adanya posko itu, Dishub berharap dapat meminimalisir praktik pungutan liar parkir di lokasi.
Dalam acara Bazar Djadoel itu tarif parkir di tepi jalan yang dipakai yaitu tarif parkir insidentil.

“Para juru pakir (jukir) dilarang memungut tarif di atas ketentuan tersebut”. Pungkasnya.(Gus/PRN)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini