31.8 C
Mojokerto
BerandaMETRO JABODETABEKHimbauan Bagi Masyarakat Yang Bawa Sajam Akan Dikenakan Pasal 2 Ancaman Penjara...

Himbauan Bagi Masyarakat Yang Bawa Sajam Akan Dikenakan Pasal 2 Ancaman Penjara 10 Tahun

PRN Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menggelar apel di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5) malam, dalam apel tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Harry Kurniawan, SH, MH, SIK. Kegiatan pada apel malam hari untuk membahas Cipta Kondisi dengan tema Operasi Kegiatan Bulan Ramadhan khusus nya menjelang Saur On The Roads di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

Setelah apel, para personil yang tergabung dari berbagai anggota Polri yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat, dan kembali ke masing-masing lokasi dan titik-titik yang masih masuk wilayah hukum polres metro jakarta pusat.

Pantuan dari titik Bunderan Hotel Indonesia terlihat banyak kerumunan massa dengan menggunakan sepeda motor yang bermaksud untuk Saur On The Road, (SOTR) disisi lain, mereka masing-masing berboncengan dan membawa bambu yang ditempelkan bendera, dengan sigap anggota Polri yang berjaga disepanjang Jl Sudirman sampai Hotel Indonesia untuk mengamankan bambu-bambu yang dibawa oleh para anak remaja yang berkeliling.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP. Arie Ardian, S.IK, M.S mengatakan, kegiatan rutin yang khusus dalam rangka menghadapi kegiatan bulan Ramadhan, banyak masyarakat yang mengadakan kegiatan Saur On The Road (SOTR) yang kerawanan kamtibmas nya sangat tinggi.

AKBP. Arie mengatakan, sehingga kita mengadakan patroli dan razia, untuk menimalisir potensi-potensi tingkat kerawanan. “Jadi kita sarankan kepada masyarakat yang mengadakan Saur On The Road dan yang pada kumpul kita arahkan untuk segera meninggalkan area (pulang) kerumahnya masing-masing, yang membawa senjata tajam dan bambu bendera kita razia untuk diamankan supaya tidak terjadi nya bentrokan sesama warga atau pengendara yang akan melakukan Saur On The Roads,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP. Arie Ardian, S.IK, M. saat di wawancarai menjelang operasi khusus di Bulan Ramadhan 1440 H di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (19/5) dini hari.

Seperti apa kondisi paska bentrokan di Jati Baru, Jakarta

Terjadi kesalah fahaman dan tidak terjadinya bentrok, namun ada beberapa pengendaraan satu yang lewat mengakibatkan ketersinggungan antara warga Jatibaru, Jakarta Pusat,  sehingga warga tersebut keluar. Akan tetapi pada saat kita datang langsung diamankan dan tidak terjadinya bentrokan,” ungkap AKBP. Arie.

Ada berapa personel yang dikerahkan dalam Operasi tersebut

Kita ada gabungan dari Polres dan Polsek di wilayah Jakarta Pusat untuk melakukan razia, Sabhara Polda Metro Jaya, dan ada dari Brimob kurang lebih cukup banyak personel yang kita kerahkan umtuk melakukan Operasi razia ini,” ujar Wakapolres AKBP. Arie.

Apabila ada masyarakat yang bawa senjata tajam tindakan nya seperti apa.

Pada prinsipnya apabila ada masyarakat yang membawa senjata tajam akan kita amankan dan akan dikenakan UU darurat Pasal 2 UU No 12 Tahun 1951 dan ancaman penjara maksimal 10 tahun, seoerti kemarin kita lakikan razia ada sekitar 20 orang yang kita amankan, ada orang dewasnya dan anak-anak, untuk orang dewasa nya kita melakukan proses penahanan,” jelas AKBP. Arie.

Agar terciptanya kondusif dan aman di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat,” tutupnya.

Penulis : Ria

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini