27.8 C
Mojokerto
BerandaHUKUMKedunggalar Terusik,  Judi Dadu di Berbagai Tempat Resahkan Warga

Kedunggalar Terusik,  Judi Dadu di Berbagai Tempat Resahkan Warga

PRN NGAWI – Judi jenis dadu beraksi, tak takut melanggar pasal 303 KUHP, salah satu pelaku bandar inisial “DS” diamankan saat asik mainkan permainan judi ini di Dusun Pohjagal Desa Bangunrejo Kidul Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi pada pukul 03.00 WIB dini hari. Selasa (30/07/2019).

Menurut keterangan saksi inisial “EM” “Kejadian berawal pada hari Senin, 29 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 WIB pada saat petugas Polsek Kedunggalar melaksanakan patroli, mendapat info dari masyarakat yang resah, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada sebuah perjudian jenis dadu, selanjutnya petugas melakukan Penyelidikan dan ternyata benar bahwa di TKP ada perjudian jenis dadu, kemudian dilakukan penangkapan.”

Setelah itu pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kedunggalar untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan tiga buah mata dadu, satu lembar beberan, satu buah penutup dadu, satu buah tatakan, satu lembar tikar, satu buah piring, satu buah tas kain warna biru,dan Uang tunai sebesar Rp. 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah). Hingga kabar ini diturunkan proses penyelidikan masih berlanjut. (wx)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini