28.8 C
Mojokerto
BerandaHUKUMPesta Sabu Oknum PNS Jombang dan Rekan Diciduk Reskoba 

Pesta Sabu Oknum PNS Jombang dan Rekan Diciduk Reskoba 

PRN Jombang- Maraknya penyalagunaan Narkoba diwilayah Jombang merambah ke lingkungan PNS.

Satres Narkoba Polres Jombang terus berupaya untuk memburu para pengedar, pemilik, penyimpan, serta pemakai obat terlarang tersebut. Guna menciptakan situasi di Jombang yang aman serta kondusif.

Setelah dilakukan pengembangan, Satres Narkoba Polres Jombang kembali ungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu terhadap 3 (tiga) tersangka lainnya yakni berinisial :
BT alias Jebat (24), Jualan ayam, asal Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
SY alias Jb (49), PNS asal Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. WW (23), Mahasiswa, asal Desa Plumbon Gambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Kasatres Narkoba Polres Jombang AKP. Moch, Mukid, SH dalam keterangannya mengatakan, 3 (tiga) tersangka merupakan hasil pengembangan jaringan dan dilakukan penangkapan. Pada tanggal (23/08/2019), 2 (dua) tersangka ditangkap yakni BT dan SY dirumah Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang dengan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,66 gram), 3 (tiga) potong sedotan plastik sebagai scrop, 2 (dua) buah korek Api sebagai kompor, Seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah HP yaitu merk Xiaomi warna hitam dan Hp Lg warna hitam masing-masing berikut simcardnya.

Kemudian dari WW ditangkap dirumah, Desa Plumbon Gambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dengan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi daun Ganja kering yang terbungkus daun pisang dengan berat kotor (5,01gram), 1 (satu) bungkus plastik berisi daun Ganja kering dengan berat kotor (4,23 gram) dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam berikut simcardnya,” rincinya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**eko)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini