By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tidak Terima Dilecehkan Pribadi dan Profesinya Sebagai Advokat, Oknum PNS Polri Diadukan ke Mabes
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tidak Terima Dilecehkan Pribadi dan Profesinya Sebagai Advokat, Oknum PNS Polri Diadukan ke Mabes
HUKUM

Tidak Terima Dilecehkan Pribadi dan Profesinya Sebagai Advokat, Oknum PNS Polri Diadukan ke Mabes

Redaksi
Last updated: 13 Januari 2020 10:49 pm
Redaksi
Published: 13 Januari 2020
Share
SHARE

PRN BOJONEGORO – Terkesan kurang bijaksana bagi seorang oknum PNS yang bekerja di Kepolisian Republik Indonesia, dikala dirinya tersandung masalah hukum (terlapor) atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang kasusnya sudah di meja Reskrim Polres Bojonegoro atas pelimpahan dari Polda Jawa Timur, malah menghujat dan menghina profesi seorang pengacara yang secara professional mendampingi pelapor melalui mensos dan oknum PNS Polri di adukan ke Mabes Polri.

Adalah Zainal Muhtarom, S.H., bersama dengan rekan-rekan yang secara professional telah ditunjuk oleh M. Firdaus, S.I.P sebagai kuasa hukum atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil miliknya yang diduga dilakukan oleh SFH (inisial) oknum PNS yang bekerja di Polsek Kapas Polres Bojonegoro (bukti lapor : No. TBL/1076/XII/2019/UM/JATIM), telah dihujat dan di hina profesinya dengan kata-kata yang tidak sepatutnya melalui Whatsapp.

Cuplikan Hujatan SFH 29/12/2019 “Pean gitu GMn malah somasi sy dan melaporkan sy ke polda dgn laporan penggelapan mbl. Km tau ndak itu namanya maling teriak maling. Jelas2 saudaraku yg gelap kan mbl kesaya kom malah km fitnah sy yg gelap kan mbl. Laporanmu itu laporan palsu tau nggak km. Dasar saudara bajingan di depan sy buta gitu dibelakang sy km bajingan. Pengacara busuk sy akan lapor balik ke polda dan saudara km biar dikrangkeng krn telah mencemarkan nama baik sy tau km pengacara busuk”

Sementara menurut klarifikasi terkait alasan mengapa seorang oknum PNS Polri berucap seperti itu menurut SFH karena dirinya merasa kecewa dan emosi lantaran dilaporkan oleh M. Firdaus, S.I.P ke Polda Jatim.

Lanjut menurut Zaenal Muhtarom, S.H., dalam menyikapi masalah penghinaan secara pribadi dan secara profesi sebagai advokat dirinya dapat dipastikan mengambil langkah hukum sebab menurutnya apa yang dilakukan SFH ini sudah kelewat batas dan secara hukum dapat dikatagorikan melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (red)

You Might Also Like

Koperasi Sumber Kencana Makmur Bojonegoro Diduga Tahan Ijazah Mantan Karyawatinya
Saat Musim Giling PG Rejosari, “Petaka” Bagi Warga Sampung
Alih-Alih Peduli Nasib Penambang Manual, ‘PT CALVARY ABADI’ Buang Limbah Material ke Sungai
Penggunaan DD Di Desa Marengan Daya Perlu Di Periksa
Kartu Asuransi Nelayan Menjadi Polemik Di Kabupaten Sumenep
TAGGED:BojonegoroPNS Polri Dilaporkan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?