By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Perjuangan Istri untuk Bebaskan Suami dari Kesewenangan ‘Penegak Hukum’
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Perjuangan Istri untuk Bebaskan Suami dari Kesewenangan ‘Penegak Hukum’
HUKUM

Perjuangan Istri untuk Bebaskan Suami dari Kesewenangan ‘Penegak Hukum’

Redaksi
Last updated: 7 April 2020 11:46 pm
Redaksi
Published: 7 April 2020
Share
SHARE

PRN BANTEN – Adalah Hayati Nufus seorang ibu rumah tangga dan juga Mahasiswa jurusan Kesehatan tidak peduli harus jungkir balik memperjuangkan Abdul Rokhman yang tak lain adalah suami tercintanya dari dugaan kesewenang-wenangan aparat Kepolisian Reskrim Polda Banten.

Melihat kilas balik perjuangan Hayati Nufus berawal dari adanya dugaan arogansi pihak Reskrim Polda Banten saat melakukan penangkapan terhadap Abdul Rokhman tanggal 17 Maret 2020 atas dugaan pelanggaran UU no. 42 tahun 1999 pasal 36 Fidusia. Merasa dalam proses penangkapan suami Hayati Nufus diduga tidak melalui prosedur maka Hayati Nufus mengajukan gugatan Pra Peradilan terhadap Polda Banten dan sidang pertama dengan risalah panggilan nomor 6/PID.PRA/2020.PN.Srg siding pertama tanggal 30 April 2020.

Baca Juga : https://penarakyatnews.id/2020/03/29/tidak-terima-dengan-mekanisme-hukum-polda-banten-istri-ar-gugat-pra-peradilan/

Menurut Hayati Nufus saat dikomfirmasi Pena Rakyat News, dirinya tidak akan berhenti sampai di Pra Peradilan saja namun dirinya akan segera melaporkan oknum Krimsus Polda Banten ke Propam Mabes Polri dan Paminal Mabes Polri serta membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI bidang Hukum guna mencari keadilan dan perlindungan hukum.

“Suami saya digerebek oleh beberapa oknum yang mengaku dari Krimsus Polda Banten tanpa membawa surat penangkapan (17/3/2020), tanggal 18 maret 2020 terbitlah surat penangkapan dan surat penahanan dengan dalil suami saya mengalihkan kredit mobil Brio” Ungkap Hayati Nufus.

Terkait pertanyaan awak media, mengapa sampai menempuh jalur yang lebih tinggi, Hayati Nufus menjelaskan bahwa dirinya merasa kecewa dan pesimis dengan Pra Peradilan di PN Serang-Banten, pasalnya sesuai dengan ketentuan ketentuan pasal 82 (1) huruf c dan pasal 79 pasal 80 dan pasal 81 bahwa Pra Peradilan harus selesai selama 7 hari, sedangkan yang dirinya alami saat ini mulai sidang tanggal 30 Maret 2020 dan tanggal 4 April 2020 sidang ke 2 dan  termohon disuruh buat jawaban tanggal 7 April 2020, selanjutnya tanggal 8 april 2020 pemohon membuat replik, dan tanggal 13 april 2020 pemohon menyerahkan bukti-bukti dan pada selasa 14 april 2020 Termohon menyerahkan bukti-bukti dan saksi, ini artinya mulai awal siding sampai selesai sudah memakan waktu selama 18 hari, permainan apa lagi ini… Ketus Hayati Nufus. (Tim PRN Depok)

You Might Also Like

CAROK DI ARJASA MENGHILANGKAN SATU NYAWA 
Sengketa Universitas Tri Tunggal Usai
Proyek Pembangunan Drainase Dana Desa dialokasikan Lahan Kapling milik Sekdes Mojotamping
Bos dan Karyawan PT. Putra Perdana Indoniaga Saling Lapor Polisi, Ini Penyebabnya…
Warga : Fungsi LSM Sebagai Kontrol, Bukan Pelaku Galian C Bodong
TAGGED:BantenMencari Keadilan
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?