By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Dana BOP Covid-19 Tahap II Jadi “Bancaan” di Lingkup Kerja Pontren Kemenag Mojokerto
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Dana BOP Covid-19 Tahap II Jadi “Bancaan” di Lingkup Kerja Pontren Kemenag Mojokerto
LAWAN KORUPSI

Dana BOP Covid-19 Tahap II Jadi “Bancaan” di Lingkup Kerja Pontren Kemenag Mojokerto

Redaksi
Last updated: 15 Oktober 2020 2:17 pm
Redaksi
Published: 15 Oktober 2020
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Bantuan Pemerintah Untuk penangan Covid melalui Kemenag RI jadi bancaan. Bantuan Oprasional Pesantren (BOP) tahap II 2020 untuk dana Covid dikucurkan pada 88.278 Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan. Kabupaten Mojokerto mendapat kuota 21 Pondok pesantren dengan total anggaran Rp. 735.000.000. Dana bantuan mulai 25 juta hingga 50 juta untuk setiap pesantren.

Terdapat kejanggalan dalam lampiran SK penerima BOP Pontren Tahap II. PRN mencoba menelusuri kejanggalan tersebut khusus di wilayah penerima bantuan kabupaten Mojokerto. Ada beberapa modus bancaan yang ditemukan.

“Alamat ganda” Modus ini ditemukan PRN dalam lampiran SK no urut 162 dan 700 yang merupakan penerima BOP dengan alamat yang sama. Ketika dikonfirmasi awak media, Zayamin selaku pengurus pondok Al Hikmah Jl. Niaga Gg.1 no.42 Mojosari merasa bahwa pondok yang tertera dalam lampiran no. 700 bukan atas nama mereka.

“Kami tidak tahu masalah itu, pondok kami juga pengajuannya ada yang membantu”, ungkap pengurus pondok.

“Numpang Alamat” Modus ini ditemui dalam penelusuran PRN ke beberapa pondok yang terdaftar dalam lampiran SK. Marwadi selaku pimpinan pondok pesantren MAMB’UL ULUM merasa kaget karena alamat pondoknya dipakai atas nama MIFTAHUS SIBIYAN.

“Saya merasa kecewa mas, saya tidak tahu pesantren ini dan kenapa alamat kami dipakai”, ungkap pak Ustad yang jadi pemimpin di pondok ini.

“Pesantren Fiktif” Modus pesantren fiktif ini biasanya menggunakan alamat yang tidak detail. Biasanya hanya mencantumkan nama desa, kecamatan dan kabupaten saja. PRN menemukan salah satunya Miftahul Huda yang beralamat di Medali Puri Mojokerto. Salah satu awak media PRN yang berdomisili di desa ini mencoba mencari keberadaan pondok ini dan hasilnya nihil.

“Saya lahir di desa ini, tapi ngak pernah tahu ada pondok atas nama ini”, ungkap rekan wartawan yang akrab disapa mas gun.

PRN mencoba mengklarifikasi ke kantor Kemenag kabupaten Mojokerto. Ditemui Nur Rokmad, awak media mendapat penegasan bahwa apa yang dicurigai oleh PRN terkonfirmasi. Salah satunya adalah Pondok Pesantren ANNUR AL AZHAR yang terkonfirmasi fiktif atau tidak pernah terdaftar di Kemenag. Pondok fiktif ini menerima bantuan pemerintah 40juta.

Seperti diketahui bahwa salah satu syarat pengajuan BOP Covid-19 dalam Juklis BOP Pesantren Bab 2 Huruf B nomor 2, Pondok harus terdaftar pada kementerian Agama yang dibuktikan dengan nomor statistik lembaga.

Terkait hal ini, PRN mendapat penjelasan yang sangat berbeda dengan standart Juknis yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Kasi Pontren ini menjelaskan bahwa mereka tidak menerima data pengajuan BOP tapi data tersebut justru datangnya dari pusat.

“Kami tidak menerima data ini mas, ini dari pusat”, ungkap pria yang menggunakan peci hitam ini seolah ingin melepas tanggung jawab dari mekanisme yang ada.

Sangat disayangkan bahwa Rokmad juga tidak dapat menjelaskan terkait Juklis BOP Pesantren Bab IV no.3 huruf b tentang tanggung jawab Kemenag kabupaten/kota untuk menerima data pondok pesantren yang membutuhkan BOP.

Terkait dengan Screening data yang masuk, PRN mendapatkan keterangan yang mengagetkan.

“Terkait dengan data ini, beberapa hari yang lalu kami sudah mengirimkan pemutahiran data ke kanwil” ungkap kasi.

Menjadi sulit dipahami bahwa proses screening data oleh kemenag kabupaten dilakukan setelah SK terbit 16 september 2020 dan surat peberitahuan pencairan tanggal 1 Oktober 2020. Apakah mungkin Kasi Pontren berusaha mengevaluasi SK yang sudah terbit. (Hanri/Tim).

You Might Also Like

Gerak Cepat, Polres Mojokerto Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyok Siswa SMP Hingga Tewas
Kiprah Kartini Modern di Berbagai Sektor Strategis di Indonesia
Ikfina Beri Ruang Perempuan dalam Pembangunan Kabupaten Mojokerto
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, masa jabatan 2019-2024 resmi dilantik
Diberitakan Miring Terkait Warga Selama 9 Tahun Tidak Mendapat Bantuan, Kades Kepuh Arum Angkat Bicara
TAGGED:Dana Bos FiktifMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?