31.8 C
Mojokerto
BerandaUncategorizedSETOR DP Rp. 26 Juta, tetapi Rumah tidak terwujud

SETOR DP Rp. 26 Juta, tetapi Rumah tidak terwujud

PRN TANGERANG | Senin, 29 Juni 2021, Hati-hati dalam membeli sebuah perumahan , hal ini dialami oleh Windi Astuti, 44 Tahun Warga Kapuk, Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat – Provinsi DKI Jakarta – Indonesia, yang pada waktu itu hendak membeli rumah di Perumahan Taman Sepatan Grande yang kantor pemasarannya berdomisili hukum di Jl. Raya Mauk KM. 10 Sepatan Tanggerang Banten, dan dikelola oleh PT. Bangun Guna Sukses secara kredit.

Awal mula nya WA mendapat brosur dari salah satu marketing Perumahan Taman Sepatan Grande tersebut, setelah di berunding dengan pihak keluarga maka pada November 2018 beliau melakukan booking fee sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan mulai mengangsur Dp rumah perbulan sebesar Rp 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) selama 10 bulan, jadi total Dp Rp 26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah).
“Tahun 2019 Dp dan tanda jadi sudah saya selesaikan, sering kali saya menanyakan mana letak rumah saya kok belum dibangun, sampai sekarang pun bentuk bangunan itu tidak terwujud.” Ujar WA yang pekerjaan sehari-harinya adalah penjual nasi.

Setelah di tanya apa langkah hukum yang akan WA tempuh “saya sudah meyerahkan masalah ini pada Penasehat Hukum saya” tambahnya kepada Awak Media.

“Sebagai warga Negara Indonesia yang baik dan benar, saya selaku Penasehat Hukum dari Ibu Windi, kasus ini sudah kami serahkan kepada Unit Harda Polres Kota Tanggerang. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan saksi, maka mari kita hormati proses hukum yang sudah berjalan” ujar Imbran B.H. selaku Penasehat Hukum dari WA.

Banyak pertimbangan seseorang untuk memilih dan akhirnya membeli sebuah rumah yang mereka idamkan. Mulai dari pertimbangan harga, jarak dekat dengan tempat kerja, lokasi yang nyaman dan lain-lain.
Ketentuan DP pada KPR diatur dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Aturan ini berlaku efektif 15 Juni 2012.

Awak media mendatangi pihak terkait Taman Sepatan Grande yang kantor pemasarannya berdomisili hukum di Jl. Raya Mauk KM. 10 Sepatan Tanggerang Banten, yang kebetulan bertemu dengan Pak Itoh selaku KPR Pemberkasan yang kebetulan Direksinya tidak ada di tempat, ditanya mengenai apakah banyak berkas yang cancel dan bagaimana cara penyelesaiannya, Itoh meyampaikan “Kalo gak ada datanya gak bisa ngecek soalnya untuk data-data yang sedang refund kita dikomputer udah gak ada sistemnya itu langsung yang megang data nya itu dari direksi cuman kalo seandainya ada datanya bisa saya tanyain langsung “.

“Kita sudah berjalan mungkin untuk kemaren kemaren mungkin bermodel meningkat, tapi untuk saat ini tiap hari itu berjalan kalo kita Tanya sih ada 10 orang kayanya sih, sudah di transfer 10 orang tapi kita gak tau siapa siapa nya berapa berapanya, Soalnya ini kan antrian gitu loh pak karena kan mungkin lumayan banyak juga kemungkinan, masalahnya yang sudah refund itu di komputer itu sudah gak ada sistemnya gak bisa di cek jadi itu semua udah ada semua di komputer.”

Itoh juga mengatakan Taman Sepatan Grande Kabupaten Tangerang merupakan perumahan yang tiap hari bisa mencapai 5 – 10 orang yang dikembalikan maupun yang sudah melakukan transfer “tapi untuk refund kita sih udah berjalan kaya itu, tiap hari 5 – 10 orang yang kita kembalikan, cuman kalo kita karyawan disini kami cuma bagian KPRnya ya pak bagian PO nya kan langsung dari direksi tapi kita gak tau berapa – berapanya , siapa – siapa nya yang sudah di kembalikan yang tau itu data datanya tuh cuma dari direksi doang. Pokonya yang tau dan kita disini masih baru.”tutupnya.

(IMAM HAMBALI)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini