By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Penangkapan 49 Gelondong Kayu Jati Tanpa Dokumen ‘Pelaku Tidak Ditahan’ Warga Pantau Kasusnya
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Penangkapan 49 Gelondong Kayu Jati Tanpa Dokumen ‘Pelaku Tidak Ditahan’ Warga Pantau Kasusnya
HUKUM

Penangkapan 49 Gelondong Kayu Jati Tanpa Dokumen ‘Pelaku Tidak Ditahan’ Warga Pantau Kasusnya

Redaksi
Last updated: 25 Juli 2021 8:10 pm
Redaksi
Published: 25 Juli 2021
Share
SHARE

PRN BANYUWANGI | Apresiasi luar biasa kepada Jajaran Polsek Wongsorejo yang berhasil mengamankan 49 kayu jati gelondongan tanpa disertai dokumen yang syah saat penangkapan milik Hariyono warga Karangbaru, wongsorejo pada senin 19 juli 2021 dan walaupun selang 2 hari karena pemilik kayu tidak dilakukan penahanan sehingga dapat membuat dan menunjukkan bukti-bukti kepada Pihak Kepolisian, pihak Polsek Wongsorejo tetap memproses secara hukum.

Menurut keterangan Kapolsek Wongsorejo Iptu Sudarso pada saat dikonfirmasi di Mapolsek mengatakan, “oknum petugas Perhutani tersebut diduga terlibat ilegal loging dimana kayu yang di amankan oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat-surat dari pihak terkait termasuk ijin tebang mereka dan hanya bisa menunjukkan surat keterangan dari desa,” terang Kapolsek.

“Dengan begitu, kami pihak kepolisian terus akan memproses persoalan ini serta akan memintai keterangan beberapa saksi baik dari perhutani serta dari pihak masyarakat yang mengetahui permasalahan ini yang membawa gelondongan kayu jati, oknum petugas perhutani. Mereka sudah menjalani pemeriksaan,” ucapnya.

Masih Kapolsek menerangkan, dirinya belum tahu peran oknum perhutani tersebut. Diduga, mereka memiliki andil besar dalam kelancaran pengambilan kayu di dalam hutan. Untuk mengetahuinya, saya masih menunggu hasil pemeriksaan dan cek tunggak dari Kanit Reskrim, jadi kita tunggu hasilnya,” imbuhnya pada Jum’at (23/7/2021).

Sementara itu Polisi berhasil mengamankan kayu gelondongan sebanyak 49 batang dengan berbagai macam ukuran sebagai barang bukti. Saat ini, masih dititipkan atau diamankan di Tempat penimbunan kayu ( TPK ) Bajulmati.

Namun setelah 2 hari pemeriksan berselang dan pemilik kayu berhasil menunjukan semua surat keterangan asal kayu dari desa, akhirnya Hariyono dibuatkan surat pernyataan pada tanggal 21 juli oleh Polsek Wongsorejo bahwa kayu jati milik Hariyono sejumlah 49 batang tersebut sudah dikembalikan dan memang betul kayu jati kampung dibuktikan dengan surat keterangan dari desa.

Menurut keterangan Hariyono, Walaupun diketahui kayu miliknya tersebut ternyata memang kayu jati rakyat/ jati kampung yang dibeli dari masyarakat olehnya untuk usaha jual beli kayu mebel dan bukan kayu milik Perhutani.

“Pihak Polsek wongsorejo tetap mengajak untuk cek tunggak dilahan milik masyarakat yang saya beli dan faktanya memang benar adanya, tetapi hingga Sabtu (24/7/2021) barang milik saya berupa kayu jati kampung sejumlah 49 batang tersebut tetap belum diserahkan kepada saya dan masih dititipkan oleh Polsek wongsorejo ke TPK Bajulmati sesuai berita acaranya yang baru dititipkan pada tanggal 21 juli 2021,” Ungkap Hariyono pada sabtu (24/7/2021).

Hal tersebut dikuatkan oleh Edi Mul selaku Asper Banyuwangi utara wilayah pangkuan Wongsorejo yang menjelaskan, “Di wilayah saya tidak ada tunggak dan sudah kita kroscek dan kita tidak merasa kehilangan kayu mas, tapi kita ikuti prosesnya saja dari Polsek,” ungkapnya kepada wartawan.

Hal senada juga dilontarkan Supani selaku Asper Banyuwangi utara wilayah pangkuan Bajulmati, “Di tempat kita juga tidak merasa kehilangan kayu jati mas, karena mandor semua sudah saya suruh cek setiap petak tidak ada tunggaknya,” terang Supani pada sabtu (24/7/2021).

Disisi lain, pernyataan tersebut juga dikuatkan oleh Jiono selaku Danru Polhutmob wilayah Banyuwangi utara terkait temuan kayu jati oleh Polsek Wongsorejo itu menjelaskan bahwa, “Sejak tanggal 1 juli hingga sekarang 24 juli kita belum menerima laporan kehilangan dari pihak perhutani disini terdiri 8 RPH untuk KPH banyuwangi utara,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh media. (Solikin)

You Might Also Like

LPKMI Gelar Acara Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H
Buntut Perampasan Kendaraan Oleh ‘Antek-antek Leasing’ Wartawan se- Malang Geruduk Kantor BCA Finance
Luar Biasa SMAN 2 Kota Mojokerto Mengakui ‘Pungutan’ di Beberapa Media dengan Dalil Hak Jawab
14 Nelayan Kopedi Terkena Musibah, Mencari Keadilan Melalui Advokat
Tekan Penularan Covid-19, Forkopimda Banyuwangi Kawal PPKM Darurat
TAGGED:BanyuwangiMenunggu Proses Hukum
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?