PRN MALANG | Satreskrim Polres Malang menangkap tiga orang penjual bahan peledak yang biasa digunakan membuat petasan. Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Raya Talangagung, depan SPBU Kodok Ngorek, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (26/3/2023) pukul 20.00 wib.
Ketiga pelaku yakni Devit Diantoro (29), warga Jalan Mastrip RT. 03 RW. 06 Ds. Tegalasri, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Lalu Poniran (55) warga Lowokgempol RT. 01 RW. 14, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Serta Indra Tegar (21), warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.
“Hal itu sesuai dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ini modus baru, di mana pelaku menjual dan membeli bahan peledak untuk membuat petasan secara online,” tegas Riski.
Kata Riski, dari penangkap tersebut pihaknya menyita barang bukti dari tersangka Devit berupa satu tas ransel warna hitam merek Palazo, enam bungkus plastik berisi serbuk mercon berat masing-masing 0,5 kg dengan total berat keseluruhan 3 kg.
Lalu tiga ikat sumbu petasan dengan jumlah 200 helai. Satu HP merk OPPO A5 2020 warna Hitam. Dan satu Unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi AG-3947-OAX.
Sementara dari tersangka Poniran, menyita satu buah HP merek Samsung Galaxy A10 warna hitam, satu bungkus plastik hitam berisi bubuk petasan seberat 2 kg, empat buah plastik berisi belerang seberat masing-masing 1 kg, dan satu buah timbangan warna merah.
“Pada hari Minggu kemarin, anggota kami mendapat informasi bahwa ada seseorang yang menjual bubuk petasan di media Sosial. Kemudian Anggota mendalami informasi tersebut. Setelah mengetahui tentang penjualan bubuk petasan tersebut Anggota berkomunikasi dengan penjual dan diketahui penjual tersebut menjual bubuk petasan seberat 3 kg dan sumbu petasan 200 helai seharga Rp450 ribu,” tutur Riski.
Setelah disepakati dengan penjual, kemudian melakukan transaksi pembelian secara COD pada Minggu, tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
“Anggota melakukan transaksi secara COD dengan penjual, dan setelah memastikan kebenaran dari serbuk pertasan, anggota kami mengamankan pelaku penjual bubuk petasan atas nama Devit,” bebernya.
Dari penangkapan Devit, polisi akhirnya menangkap Poniran, penjual serbuk petasan dan sumbu petasan seharga Rp315 ribu,” Riski mengakhiri. (w2)