By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Satreskrim Polres Malang Tangkap Tiga Orang Penjual Bahan Peledak Petasan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Satreskrim Polres Malang Tangkap Tiga Orang Penjual Bahan Peledak Petasan
KABAR POLISI

Satreskrim Polres Malang Tangkap Tiga Orang Penjual Bahan Peledak Petasan

Redaksi
Last updated: 27 Maret 2023 10:41 pm
Redaksi
Published: 27 Maret 2023
Share
SHARE

PRN MALANG | Satreskrim Polres Malang menangkap tiga orang penjual bahan peledak yang biasa digunakan membuat petasan. Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Raya Talangagung, depan SPBU Kodok Ngorek, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (26/3/2023) pukul 20.00 wib.

Ketiga pelaku yakni Devit Diantoro (29), warga Jalan Mastrip RT. 03 RW. 06 Ds. Tegalasri, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Lalu Poniran (55) warga Lowokgempol RT. 01 RW. 14, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Serta Indra Tegar (21), warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.

“Hal itu sesuai dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ini modus baru, di mana pelaku menjual dan membeli bahan peledak untuk membuat petasan secara online,” tegas Riski.

Kata Riski, dari penangkap tersebut pihaknya menyita barang bukti dari tersangka Devit berupa satu tas ransel warna hitam merek Palazo, enam bungkus plastik berisi serbuk mercon berat masing-masing 0,5 kg dengan total berat keseluruhan 3 kg.

Lalu tiga ikat sumbu petasan dengan jumlah 200 helai. Satu HP merk OPPO A5 2020 warna Hitam. Dan satu Unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi AG-3947-OAX.

Sementara dari tersangka Poniran, menyita satu buah HP merek Samsung Galaxy A10 warna hitam, satu bungkus plastik hitam berisi bubuk petasan seberat 2 kg, empat buah plastik berisi belerang seberat masing-masing 1 kg, dan satu buah timbangan warna merah.

“Pada hari Minggu kemarin, anggota kami mendapat informasi bahwa ada seseorang yang menjual bubuk petasan di media Sosial. Kemudian Anggota mendalami informasi tersebut. Setelah mengetahui tentang penjualan bubuk petasan tersebut Anggota berkomunikasi dengan penjual dan diketahui penjual tersebut menjual bubuk petasan seberat 3 kg dan sumbu petasan 200 helai seharga Rp450 ribu,” tutur Riski.

Setelah disepakati dengan penjual, kemudian melakukan transaksi pembelian secara COD pada Minggu, tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

“Anggota melakukan transaksi secara COD dengan penjual, dan setelah memastikan kebenaran dari serbuk pertasan, anggota kami mengamankan pelaku penjual bubuk petasan atas nama Devit,” bebernya.

Dari penangkapan Devit, polisi akhirnya menangkap Poniran, penjual serbuk petasan dan sumbu petasan seharga Rp315 ribu,” Riski mengakhiri. (w2)

You Might Also Like

Terlindungi: Cari Tambahan Penghasilan, Oknum Tentara di Mojokerto Jual Rokok Ilegal ke Masyarakat
7 Kampung Tematik Kota Malang Rusak parah Di Terjang Banjir Bandang.
Dua Warga Kediri dan Satu Warga Jember Meringkuk Disel Tahanan Polresta Kediri Kedapatan Bermain Sabu
Pekerjaan DPU Bina Marga Kabupaten Malang Sudah Banyak yang Terealisasi
Tahun 2024 Pemkab Malang Alokasikan Rp 78,12 Miliar Guru Non ASN
TAGGED:Jual BahanMalang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?