26.8 C
Mojokerto
BerandaLAWAN KORUPSIHallo Dunia Pendidikan, Kepala Sekolah dan Ketua Komite Wajib Tahu..

Hallo Dunia Pendidikan, Kepala Sekolah dan Ketua Komite Wajib Tahu..

Oleh    : Samsul, S.H.,CPM.

Banyak pertanyaan kepada Redaksi dari wali murid baik siswa SD, SMP, SMA, SMK dibawah naungan Kemendik dan Pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama seperti halnya MI, MTS dan MA terkait berbagai pungutan yang berkedok Sumbangan, pertanyaan yang mendasar dari warga wali murid adalah tentang hak warga negara dalam memperoleh pendidikan, kemudian hak dinas pendidikan dan komite sekolah dalam menentukan biaya masuk peserta didik baru. Apakah semua memang ada aturannya? Jika pada akhirnya selalu ada biaya masuk sekolah dengan istilah dana sumbangan pendidikan, kewajiban berbagai pungutan seperti halnya membeli seragam, atribut sekolah dan kelengkapan lainnya, juga pungutan pembelian kalender, map, rapot, cetak kalender dll. Kenapa sumbangan harus ditentukan jumlahnya?

Dalam kesempatan ini sedikit pencerahan terkait Pelaksanaan PPDB Dilarang Memungut Biaya, Penerimaan Peserta Didik Baru (“PPDB”) adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, MIN, MTsN, MAN.  Khusus PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB, yang meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.

Pengumuman pendaftaran : Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; Pengumuman penetapan peserta didik baru; dan Daftar ulang, dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Patut diperhatikan, dalam tahapan pelaksanaan PPDB: sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (“BOS”) dilarang memungut biaya, dan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Jika dilanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam kaitannya dengan hal ini jika merujuk ketentuan di atas, pada dasarnya dalam pelaksanaan PPDB, baik sekolah swasta yang telah menerima BOS maupun sekolah negeri dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB.

Selanjutnya, bahwa komite sekolah menentukan jumlah biaya masuk sekolah bagi peserta didik baru, yang kemudian disebut dengan dana sumbangan pendidikan. Secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan dan hal ini pihak sekolah atau komite harus memahami.

Yang dimaksud dengan bantuan, sumbangan serta pungutan pendidikan adalah:

  1. Bantuan pendidikan : pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
  2. Sumbangan pendidikan : pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
  3. Pungutan pendidikan : adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Kemudian, dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.

Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Jika benar demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB dan komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan.

Terhadap perbuatan tersebut, Anda selaku masyarakat dapat:

  • Melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id.
  • Mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS;
  • Melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli.

Sebagai referensi perkara yang sudah ingkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap terkait tindak pidana korupsi pungutan sekolah yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu : Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal. Atas nama DRS. MUSTAR KOLANG Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Poso. Dijatuhi pidana : terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, yaitu :

Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”,

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang telah dijalani oleh Terdakwa dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka terdakwa harus mengganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini