PRN MOJOKERTO | Pada 9/4/2022 Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto Dr. H. Muhamad Al Barra, Lc.,M.Hum turut menghadiri pada acara “Bedah Dapil, buka bersama dan Sosialisasi E-simPAN DPD PAN Kabupaten Mojokerto” di Kampus Institut Kyai Haji Abdul Chalim (IKHAC) Jl. Tirtowening Desa Bendunganjati Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Sabtu (9/4/2023) sore.
Pada acara tersebut Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto H. Santoso menyatakan dukungannya untuk Gus Bara maju Pilkada Mojokerto 2024.
“Sekarang ini hastag Barru, kepanjangan dari Gus Bara Bupati 2024” ujar H. Santoso saat memimpin acara “Bedah Dapil, buka bersama dan Sosialisasi E-simPAN DPD PAN Kabupaten Mojokerto”.
Gus Bara yang juga turut hadir dalam acara tersebut menuturkan seruan untuk memenangkan partai tertentu.
“Mari kita semangat untuk memenangkan PAN di Pileg 2024, di bawah kepimpinan H. Santoso ini Insya Allah PAN akan menjadi salah satu Partai yang memiliki Kursi banyak di Kabupaten Mojokerto” tutur Gus Barra.
Pada waktu dan lokasi yang sama di ruangan yang berbeda juga di gelar acara Buka bersama Relawan Bekisar (Bela Kyai dan Santri) dan Baret ( Barisan RT ) dari berbagai wiyalah kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
Acara Buka bersama tersebut juga dihadiri Ketua DPD NasDem Kabupaten Mojokerto H. Suwandy Firdaus. Pada kesempatan tersebut Ketua DPD NasDem Kabupaten Mojokerto tersebut menyatakan bahwa Partainya siap memberikan dukungan kapada Gus Bara untuk maju dalam Pilkada 2024.
“NasDem tetap komitmen untuk mendukung Gus Bara maju Cabup di Pilkada Mojokerto 2024” ujar Ketua DPD NasDem Kabupaten Mojokerto tersebut.
Di sisi UU kepemiluan, Kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam keikut sertaannya dalam kampanye sudah di atur dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PP Nomor 32 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018. UU dan PP tersebut mengatur ketentuan yang harus di penuhi oleh Presiden, Wakil Presiden, Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota untuk turut serta dalam Kampanye Parpol.
Di dalam UU tersebut sudah menerangkan bahwa seorang Incumbent bisa ikut serta dalam kampanye Parpol jika dirinya dalam masa cuti di luar tanggungan negara.
Jadi patut diduga bahwa Wakil Bupati patut diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Wakil Bupati Mojokerto dalam Konteks turut serta melakukan kampanye Parpol tertentu yang mana pada saat itu Wakil Bupati tidak sedang dalam Masa cuti di luar tanggungan negara.
Pada acara tersebut Wakil Bupati dengan antusiasnya memberikan dukungan kepada Partai Politik yang hanya secara lesan berjanji akan mengusungnya untuk maju menjadi Calon Kepala Daerah pada Pemilukada 2025 mendatang, di mana Parpol bisa di sebut sebagai Partai Pengusung jika Partai tersebut sudah mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Calon tersebut. Jadi jika hanya berdasarkan pada pengakuan untuk mendukung dan mengusung yang di ungkapkan oleh oknum petinggi di forum internal partainya saja maka belum bisa sah sebagai partai pendukung karena juga belum tentu mewakili keseluruhan partai dan belum juga mendapat Rekomendasi resmi dari pusat Partai nya. Yang mana seorang Calon Kepala Daerah bisa ikut dalam bursa Pemilukada jika memiliki dukungan dari Partai atau koalisi Partai dengan jumlah kursi paling sedikit 20% atau 25% perolehan suara dari total suara.
Jadi jika partai tersebut tidak mendapatkan kuota yang di butuhkan untuk menjadi partai pengusung maka Gus Bara yang tak lain adalah Wakil Bupati tidak dapat di usung untuk maju pada Pemilukada 2025.
Jikalaupun Partai tersebut berhasil memperoleh kuota yang di butuhkan untuk menjadi partai pengusung, Pak Wakil Bupati masih membutuhkan Restu berupa Surat Rekomendasi dari Pusat Parpol tersebut untuk maju menjadi Calon Kepala Daerah, yang mana dukungan lesan yang di gaungkan oleh Parpol belum bisa di jadikan kekuatan Hukum untuk kelengkapan seorang maju dalam Bursa Calon Kepala Daerah.
Hal itu menunjukan Pak Wakil Bupati tidak paham bahasa dalam berpolitik.
Kami dari Pusat Studi Analisa Kebijakan teramat sangat prihatin dan Memohon untuk pihak Bawaslu segera memberikan sanksi dan teguran kepada pihak-pihak yang terlibat dalam acara tersebut dan dalam waktu dekat Kami (Pusat Studi Analisa Kebijakan) akan melakukan Audiensi ke Bawaslu dan tidak menutup kemungkinan sekaligus memberikan pelaporan secara tertulis. (Arp)