By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pantaskah Ini Disebut Mencuri Start ?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pantaskah Ini Disebut Mencuri Start ?
POLITIK

Pantaskah Ini Disebut Mencuri Start ?

Redaksi
Last updated: 3 Mei 2023 9:21 pm
Redaksi
Published: 3 Mei 2023
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Pada 9/4/2022 Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto Dr. H. Muhamad Al Barra, Lc.,M.Hum turut menghadiri pada acara “Bedah Dapil, buka bersama dan Sosialisasi E-simPAN DPD PAN Kabupaten Mojokerto” di Kampus Institut Kyai Haji Abdul Chalim (IKHAC) Jl. Tirtowening Desa Bendunganjati Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Sabtu (9/4/2023) sore.

Pada acara tersebut Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto H. Santoso menyatakan dukungannya untuk Gus Bara maju Pilkada Mojokerto 2024.
“Sekarang ini hastag Barru, kepanjangan dari Gus Bara Bupati 2024” ujar H. Santoso saat memimpin acara “Bedah Dapil, buka bersama dan Sosialisasi E-simPAN DPD PAN Kabupaten Mojokerto”.

Gus Bara yang juga turut hadir dalam acara tersebut menuturkan seruan untuk memenangkan partai tertentu.

“Mari kita semangat untuk memenangkan PAN di Pileg 2024, di bawah kepimpinan H. Santoso ini Insya Allah PAN akan menjadi salah satu Partai yang memiliki Kursi banyak di Kabupaten Mojokerto” tutur Gus Barra.

Pada waktu dan lokasi yang sama di ruangan yang berbeda juga di gelar acara Buka bersama Relawan Bekisar (Bela Kyai dan Santri) dan Baret ( Barisan RT ) dari berbagai wiyalah kecamatan di Kabupaten Mojokerto.

Acara Buka bersama tersebut juga dihadiri Ketua DPD NasDem Kabupaten Mojokerto H. Suwandy Firdaus. Pada kesempatan tersebut Ketua DPD NasDem Kabupaten Mojokerto tersebut menyatakan bahwa Partainya siap memberikan dukungan kapada Gus Bara untuk maju dalam Pilkada 2024.

“NasDem tetap komitmen untuk mendukung Gus Bara maju Cabup di Pilkada Mojokerto 2024” ujar Ketua DPD NasDem Kabupaten Mojokerto tersebut.

Di sisi UU kepemiluan, Kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam keikut sertaannya dalam kampanye sudah di atur dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PP Nomor 32 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018. UU dan PP tersebut mengatur ketentuan yang harus di penuhi oleh Presiden, Wakil Presiden, Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota untuk turut serta dalam Kampanye Parpol.

Di dalam UU tersebut sudah menerangkan bahwa seorang Incumbent bisa ikut serta dalam kampanye Parpol jika dirinya dalam masa cuti di luar tanggungan negara.

Jadi patut diduga bahwa Wakil Bupati patut diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Wakil Bupati Mojokerto dalam Konteks turut serta melakukan kampanye Parpol tertentu yang mana pada saat itu Wakil Bupati tidak sedang dalam Masa cuti di luar tanggungan negara.

Pada acara tersebut Wakil Bupati dengan antusiasnya memberikan dukungan kepada Partai Politik yang hanya secara lesan berjanji akan mengusungnya untuk maju menjadi Calon Kepala Daerah pada Pemilukada 2025 mendatang, di mana Parpol bisa di sebut sebagai Partai Pengusung jika Partai tersebut sudah mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Calon tersebut. Jadi jika hanya berdasarkan pada pengakuan untuk mendukung dan mengusung yang di ungkapkan oleh oknum petinggi di forum internal partainya saja maka belum bisa sah sebagai partai pendukung karena juga belum tentu mewakili keseluruhan partai dan belum juga mendapat Rekomendasi resmi dari pusat Partai nya. Yang mana seorang Calon Kepala Daerah bisa ikut dalam bursa Pemilukada jika memiliki dukungan dari Partai atau koalisi Partai dengan jumlah kursi paling sedikit 20% atau 25% perolehan suara dari total suara.

Jadi jika partai tersebut tidak mendapatkan kuota yang di butuhkan untuk menjadi partai pengusung maka Gus Bara yang tak lain adalah Wakil Bupati tidak dapat di usung untuk maju pada Pemilukada 2025.

Jikalaupun Partai tersebut berhasil memperoleh kuota yang di butuhkan untuk menjadi partai pengusung, Pak Wakil Bupati masih membutuhkan Restu berupa Surat Rekomendasi dari Pusat Parpol tersebut untuk maju menjadi Calon Kepala Daerah, yang mana dukungan lesan yang di gaungkan oleh Parpol belum bisa di jadikan kekuatan Hukum untuk kelengkapan seorang maju dalam Bursa Calon Kepala Daerah.

Hal itu menunjukan Pak Wakil Bupati tidak paham bahasa dalam berpolitik.
Kami dari Pusat Studi Analisa Kebijakan teramat sangat prihatin dan Memohon untuk pihak Bawaslu segera memberikan sanksi dan teguran kepada pihak-pihak yang terlibat dalam acara tersebut dan dalam waktu dekat Kami (Pusat Studi Analisa Kebijakan) akan melakukan Audiensi ke Bawaslu dan tidak menutup kemungkinan sekaligus memberikan pelaporan secara tertulis. (Arp)

You Might Also Like

KPU Jombang Lantik 918 PPS Pemilu 2024 Dihadiri Bupati Jombang
Satu Lagi Leasing Ngawor Berbekal ‘Sertifikat Fidusia Palsu’ Rampas Mobil Nasabah
Dandim 0815/Mojokerto Resmikan Mushola Koramil 0815 /02 Trowulan
Buka Bersama di GKI Mojosari, Wabup Rizal Nilai Lambangkan Pancasila
Babinsa Koramil Trowulan Blusukan Kampung Kawal Vaksinasi Lansia
TAGGED:Mencuri StartMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?