28.2 C
Mojokerto
BerandaHUKUMSetiap Hari Dicekoki Bau dan Suara Brisik, Warga Karangasem Bersatu Menuntut Kades...

Setiap Hari Dicekoki Bau dan Suara Brisik, Warga Karangasem Bersatu Menuntut Kades dan Pabrik

PRN GRESIK | Terkesan ingin mencari keuntungan sendiri tanpa memperhatikan nasib dan keselamatan warga Dusun Karangasem desa Karangandong kec. Driyorejo Gresik, Kepala Desa terkesan melindungi perusahaan dan pihak perusahaan baja  PT KINGDOM INDAH (Unit II) juga tidak ada respon atas protes warga. terdapat warga komplain terhadap keberadaan Perusahaan yang sudah berdiri kurang lebih 7 tahun.

Sudah berjalan kurang lebih 7 tahun gudang yang asalnya sebagai pabrik sepatu saat ini beralih fungsi menjadi pabrik baja, Budi bersama dengan beberapa warga yang rumahnya nempel dengan Perusahaan semakin hari semakin was was, pasalnya rasa ketakutan menyelimuti warga sekitar pabrik, selain suara yang bising dan bau yang kurang sedap warga juga bisa juga terindikasi terkena dampak limbah dari perusahaan PT KINGDOM INDAH (Unit II).

Berulangkali komplain kepada pihak perusahaan, namun perjuangannya selalu terhambat dan dibenturkan dengan aparat mulai dari pemerintahan desa Karang Andong sampai MUSPIKA kecamatan Karangan dong.

“ Pernah saya protes dan meminta kompensasi melalui kepala desa Karangandong, bukannya kami dibela sebagai warga terdampak, malah beberapa hari kemudian kami didatangi beberapa oknum dan mengintimidasi saya. Kami akan menuntut secara hukum apabila hal ini tidak dapat dimediasi dan pastinya Wartawan dan LSM juga kami kompakkan” ungkap Budi.

Terdapat kecurigaan dari keterangan beberapa warga bahwa diduga pabrik Baja ini awalnya difungsikan untuk gudang namun faktanya difungsikan untuk produksi. Dan banyak informasi bahwa perusahaan ini diduga belum mengantongi ijin.

Dikesempatan berbeda Samsul, S.H.,CPM. Yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Budi dan 3 orang warga Karangasem desa Karangandong untuk mewakili warga memeberikan keterangan bahwa pihaknya sudah mengirim somasi ke-1 kepada pihak perusahaan dan Kepala Desa Karangandong.

Samsul juga menambahkan dirinya tetap akan menggunakan mekanisme hukum yang ada sebab permasalahan dampak lingkungan adalah sebenarnya menjadi prioritas bagi pengusaha sebelum mendirikan perusahaan, dan kliennya selama kurang lebih 7 tahun tidak ada sama sekali kompensasi atau permohonan ijin lingkungan. Dan kita akan uji juga sejauh mana keterlibatan aparat desa dan Muspika kecamatan Driyorejo dalam hal ini sebab selama ini sama sekali tidak ada yang memperjuangkan hak-hak dari warga terdampak, apakah ada dugaan gratifikasi atau lainnya, semua akan kita buktikan. Pungkas Samsul, SH.,CPM. (agus)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya