26.8 C
Mojokerto
BerandaLAWAN KORUPSIKEJARI Banyuwangi Terkesan Tidak Punya Nyali Perkara Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan...

KEJARI Banyuwangi Terkesan Tidak Punya Nyali Perkara Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Glagah Agung-Samberejo TA. 2021 “MANDEG”

PRN BANYUWANGI | KEJARI Banyuwangi (Kejaksaan Negeri Banyuwangi), Jawa Timur mendalami kasus dugaan korupsi sektor konstruksi di lingkungan pemerintahan setempat pada tahun 2021 terkesan jalan ditempat, Pasalnya Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono yang pernah mengatakan didepan wartawan bahwa kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani adalah proyek jalan milik Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi, namun sampai saat ini perkara bagai tertelan bumi.

“Kita masih terus dalami kasus ini. Yang jelas kasus ini berhubungan dengan proyek peningkatan kapasitas  struktur jalan,” ujar Mardiyono, Rabu (14/9/2022).

Proyek peningkatan kapasitas struktur jalan tersebut berlokasi di Jalan Glagahagung – Sambirejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi juga telah mengeluarkan surat perintah Penyelidikan Nomor : Print-2647/M.5.21/Fd.1/12/2021 tanggal 15-12-2021 Jo Print……

“Kasus sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik Kejaksaan juga menemukan perbuatan melanggar hukum dalam pekerjaan tersebut,” katanya.

Faktanya sampai detik ini kasus nya macet, bahkan Suwardi selaku Direktur PT. Bintang Surya Tunas Mandiri ketika diklarifikasi Redaksi Pena Rakyat News secara tertulis sampai saat ini tidak memberikan jawaban.

Menurut informasi dari Badrun (inisial) nara sumber yang mengetahui peristiwa ini “bahwa Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah mendapatkan intervensi dari oknum Kejaksaan Tinggi Jatim agar kasus yang menimpa Suwardi cukup berhenti sampai disitu, Pasalnya Oknum Kejaksaan Tinggi Jatim tersebut telah menerima suap senilai 500 juta dari Suwardi Direktu PT. Bintang Surya Tunas Mandiri tersebut. Bahkan beberapa saksi seperti Humaidi selaku ahli dibidang K3 kontruksinya, dan Muhammad Rifat Manajer Teknik PT. Bintang Surya Tunas Mandiri mangkir ketika mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi”. Ungkap Badrun

“Selain oknum Kejaksaan Tinggi Jatim menerima suap tersebut, ada pihak-pihak tertentu mas yang sudah terkondisikan oleh Suwardi seperti Kepala Dinas, PPK dari Dinas  Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) dan juga para ahli semua sudah terkondisikan mas”. Imbuhnya

Dilain tempat, Prasetyohadi, S.H.,M.H. pakar hukum asal Surabaya mengatakan “Kejaksaan Negeri sangat memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi.  Pasalnya, bila hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyidik kasus korupsi maka kewenangannya terbatas”. Ungkapnya.

“Apalagi secara wilayah, jangkauan Kejaksaan lebih luas dibanding KPK. Sehingga akan lebih mudah dalam pemberantasan korupsi. Lah ini Kasie Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi sudah memberikan steatment dihadapan banyak wartawan pada tahun lalu kok tiba-tiba kasusnya berhenti pasti ada intervensi dari pihak tertentu, karena mengingat pelaku korupsi sudah pasti jaringannya kuat, punya uang banyak, yang mana mereka beranggapan bahwa uang adalah segalanya dan pasti kebal hukum”. Imbuhnya. (Fr Tim)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini