26.8 C
Mojokerto
BerandaHUKUMPerusahaan Pemecah Batu CV TRUNOJOYO Ternyata "Bodong", Ini Kata DLH Jombang

Perusahaan Pemecah Batu CV TRUNOJOYO Ternyata “Bodong”, Ini Kata DLH Jombang

Kami hanya bisa menangani terkait sanksi pencemarannya, sebaliknya jika pelanggarannya terkait fungsi lahan untuk industri maka itu kewenangan Dinas PUPR yang pasti semuanya akan berdampak pada kerugian negara”

PRN JOMBANG | Kami sudah berupaya mencari datanya CV. TRUNOJOYO hingga saat ini belum menemukan terkat ijin di DLH Kab. Jombang, ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kasi Pengawasan dan penegakan Hukum Lingkungan Nur Diana, menyebut seharusnya jika memang benar CV. TRUNOJOYO tersebut terdaftar pastinya kami cepat menemukan datanya disini.

Sejak turunnya surat rekom dari Sekda Kab. Jombang tersebut seharusnya langsung diteruskan ke dinas terkait seperti yang tertuang dalam isi surat rekomnya.    

“Saya sudah berusaha mencari datanya CV. TRUNOJOYO di OSS mas, akan tetapi tidak berhasil dugaan kami untuk sementara CV. TRUNOJOYO tidak pernah mengajukan ijin kesini” terang dia. Namun jika benar-benar tidak berijin maka sudah dipastikan akan merugikan keuangan Negara.

akan tetapi jika pelanggarannya tidak mempuyai SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) dan ijin AMDAL kami hanya bisa menangani terkait sanksi pencemarannya, sebaliknya jika pelanggarannya terkait fungsi lahan untuk industri maka itu kewenangan Dinas PUPR yang pasti semuanya akan berdampak pada kerugian negara” imbuhnya.

BACA JUGA DI : https://www.putrapena.com/2023/09/01/terungkapternyata-industri-pemecah-batu-trunojoyo-diduga-abu-abu-ini-kata-dinas/

Adtya Anugrah Purwanto S.H selaku praktisi hukum menyebutkan “Pada PP No 22 Tahun 2021, yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL”.

Menurut dia, “SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) itu sendiri merupakan pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 Permen LHK No. P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018”.

Jika mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU No. 32 Tahun 2009”), “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.” imbuhnya

Aditya Anugrah S.H menambahkan jika pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) tersebut, maka diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 yaitu :

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar Rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah)”. Imbuhnya. (okta).

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini