By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Satu Tahun Lebih Penanganan Kasus PTSL Kepuhpandak ‘Mangkrak’, Ada Apakah dengan  Polres Mojokerto ?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Satu Tahun Lebih Penanganan Kasus PTSL Kepuhpandak ‘Mangkrak’, Ada Apakah dengan  Polres Mojokerto ?
HUKUM

Satu Tahun Lebih Penanganan Kasus PTSL Kepuhpandak ‘Mangkrak’, Ada Apakah dengan  Polres Mojokerto ?

Redaksi
Last updated: 13 Oktober 2023 9:37 am
Redaksi
Published: 13 Oktober 2023
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Pungutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tingkat desa di Desa Kepuhpandak Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto tahun anggaran 2021 diduga masuk angin. Pasalnya kasus yang diadukan oleh Suwono warga Dusun Grogol Desa Kepuhpandak Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto setahun yang lalu sampai saat ini belum ada kejelasan.

Suwono berharap pihak Polres Mojokerto transparan dalam menangani kasus pungli PTSL tersebut, sebab dia (suwono red) menilai bahwa penyidikan yang di Polres Mojokerto terkesan lamban. Apalagi kasus tersebut telah diadukan sejak tahun lalu.

“Ini bagaimana Polres Mojokerto sudah satu tahun kok tidak ada kelanjutan seakan-akan berhenti atau mandek,” kata Suwono.

Dikatakan, kasus dugaan pungli PTSL tersebut sudah berada meja Kapolres sejak awal Juli 2022 lalu atau sekitar satu tahun lebih. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait penanganan kasus tersebut.

Padahal, lanjut dia, sudah ada beberapa orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, keberlanjutan penanganan itu dinilai tidak jelas. Pihak Polres Mojokerto juga belum melakukan ekspose perkara secara terbuka sehingga Suwono selaku pengadu tidak kunjung mendapat kejelasan.

Apalagi, sampai saat ini belum satupun oknum perangkat dan panitia yang terlibat dalam dugaan pungli program PTSL ditetapkan sebagai tersangka.

“Bergantian orang diperiksa, mulai dari Kepala Desa saat masih hidup hingga panitia lainnya juga diperiksa. Tapi belum ada kejelasan, bahkan saya juga pernah melaporkan Ke Kapolda Jatim mas” ujarnya.

Aipda Tri Laksono selaku penyidik pembantu dalam menangani kasus tersebut mengatakan, “kasus dugaan pungli PTSL yang dilaporkan Suwono tersebut tidak bisa dilanjutkan mas, karena mengingat Kepala Desanya meninggal dunia”. Ungkapnya melalui via seluler whatsapp

“saya tidak bisa memberikan steatment yang lebih terperinci karena takut salah omong mas, lebih baik nunggu petunjuk dari Pak Kasat saja, nanti setelah dapat petunjuk dari beliau atau didelegasikan ke Pak Kanit mungkin mas nya bisa mendapatkan hak jawab yang lebih jelas dan terperinci”. Imbuhnya

Adtya Anugrah Purwanto S.H selaku praktisi hukum menyebutkan “Bahwa untuk program PTSL tersebut kan sudah jelas aturannya berdasarkan SKB 3 menteri, yaitu sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6”. Ungkapnya

“Jika kasus tersebut sampai mandek di Polres, maka pihak Polres Mojokerto perlu diduga masuk angin. Jika memang benar steatmen dari penyidik bahwa Kepala Desa meninggal dunia jadi kasusnya kemungkinan tidak bisa dilanjutkan, mengapa pihak kepolisian tidak menerbitkan SP3 saja, dan yang pasti menurut sudut pandang saya pribadi bahwa jika kepala desa meninggal dunia maka pihak kepolisian bisa menetapkan tersangka terhadap panitian-panitia yang diduga ikut menikmati uang hasil pungli dalam program PTSL yang ada di Desa Kepuhpandak Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto tersebut” imbuhnya. (okt).

You Might Also Like

Tim ‘Pamor Keris’ Polres Batu Masih Menemukan Warga yang Abai Prokes
Kukuhkan Pengurus PKD 2025, Bupati Al Barra Harap Kepala Desa Jadi Jembatan Sukseskan Program Pemerintah
Bendung Sebaran Covid-19 Koramil 0815/04 Puri Tracing 60 Warga
WARGA MENGELUH, RASTRA TAK LAYAK KONSUMSI SELALU BEREDAR
Pelajaran Berharga Bagi BCA FINANCE dan Pelaku Usaha
TAGGED:Kasus MangkrakMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?