PRN MOJOKERTO | Pungutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tingkat desa di Desa Kepuhpandak Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto tahun anggaran 2021 diduga masuk angin. Pasalnya kasus yang diadukan oleh Suwono warga Dusun Grogol Desa Kepuhpandak Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto setahun yang lalu sampai saat ini belum ada kejelasan.
Suwono berharap pihak Polres Mojokerto transparan dalam menangani kasus pungli PTSL tersebut, sebab dia (suwono red) menilai bahwa penyidikan yang di Polres Mojokerto terkesan lamban. Apalagi kasus tersebut telah diadukan sejak tahun lalu.
“Ini bagaimana Polres Mojokerto sudah satu tahun kok tidak ada kelanjutan seakan-akan berhenti atau mandek,” kata Suwono.
Dikatakan, kasus dugaan pungli PTSL tersebut sudah berada meja Kapolres sejak awal Juli 2022 lalu atau sekitar satu tahun lebih. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait penanganan kasus tersebut.
Padahal, lanjut dia, sudah ada beberapa orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, keberlanjutan penanganan itu dinilai tidak jelas. Pihak Polres Mojokerto juga belum melakukan ekspose perkara secara terbuka sehingga Suwono selaku pengadu tidak kunjung mendapat kejelasan.
Apalagi, sampai saat ini belum satupun oknum perangkat dan panitia yang terlibat dalam dugaan pungli program PTSL ditetapkan sebagai tersangka.
“Bergantian orang diperiksa, mulai dari Kepala Desa saat masih hidup hingga panitia lainnya juga diperiksa. Tapi belum ada kejelasan, bahkan saya juga pernah melaporkan Ke Kapolda Jatim mas” ujarnya.
Aipda Tri Laksono selaku penyidik pembantu dalam menangani kasus tersebut mengatakan, “kasus dugaan pungli PTSL yang dilaporkan Suwono tersebut tidak bisa dilanjutkan mas, karena mengingat Kepala Desanya meninggal dunia”. Ungkapnya melalui via seluler whatsapp
“saya tidak bisa memberikan steatment yang lebih terperinci karena takut salah omong mas, lebih baik nunggu petunjuk dari Pak Kasat saja, nanti setelah dapat petunjuk dari beliau atau didelegasikan ke Pak Kanit mungkin mas nya bisa mendapatkan hak jawab yang lebih jelas dan terperinci”. Imbuhnya
Adtya Anugrah Purwanto S.H selaku praktisi hukum menyebutkan “Bahwa untuk program PTSL tersebut kan sudah jelas aturannya berdasarkan SKB 3 menteri, yaitu sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6”. Ungkapnya
“Jika kasus tersebut sampai mandek di Polres, maka pihak Polres Mojokerto perlu diduga masuk angin. Jika memang benar steatmen dari penyidik bahwa Kepala Desa meninggal dunia jadi kasusnya kemungkinan tidak bisa dilanjutkan, mengapa pihak kepolisian tidak menerbitkan SP3 saja, dan yang pasti menurut sudut pandang saya pribadi bahwa jika kepala desa meninggal dunia maka pihak kepolisian bisa menetapkan tersangka terhadap panitian-panitia yang diduga ikut menikmati uang hasil pungli dalam program PTSL yang ada di Desa Kepuhpandak Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto tersebut” imbuhnya. (okt).