26.8 C
Mojokerto
BerandaLAWAN KORUPSISekian Lama Mandek, Perkara pekerjaan Rekontruksi Jalan Glagah Agung – Sumberejo Dibuka...

Sekian Lama Mandek, Perkara pekerjaan Rekontruksi Jalan Glagah Agung – Sumberejo Dibuka Lagi, Ini Penjelasan Kajari Banyuwangi

PRN Banyuwangi | Kejaksaan Negeri Banyuwangi memberikan hak jawab dan klarifikasi kepada media Online dan Koran Pena Rakyat News pada hari Sabtu 11 November 2023, berikut penjelasan hak jawab dan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam surat nomor B-2610/M.5.21/Fd.1/11/2023.

Sehubungan dengan surat saudara/ Harian Online dan Koran Pena Rakyat News no.059/SKK/PRN/9/23 tanggal 24 Oktober 2023, tentang Pemberitahuan, Konfirmasi, Klarifikasi, dan Laporan Aduan dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa benar Kejaksaan Negeri Banyuwangi melakukan penyidikan dalam perkara pekerjaan Rekontruksi/Peningkatan kapasitas struktur jalan (Khusus Kabupaten) Glagah Agung – Sumberejo Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1438a/M.5.21/Fd.2/10/2022 tanggal 14 Oktober 2022 sebagaimana isi surat saudara tersebut.

Bahwa terkait surat saudara tersebut kami hanya dapat memberikan informasi secara umum sesuai dengan ketentuan yang ada, sedangkan terkait konfirmasi saudara point 1 sampai dengan point 8 karena hal-hal tersebut telah masuk ke ranah teknis penyidikan, maka sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka point-point termasuk hal yang dikecualikan untuk boleh tidak diberikan informasinya kepada publik. Dengan demikian atas permintaan konfirmsi saudara itu tidak dapat diberikan penjelasan.

Bahwa terkait dengan perkembangan penanganan penyidikan perkara dimaksud kan diberikan surat penjelasan/pemberitaan kepada pelapor.

Demikian untuk menjadi maklum. Tertanda tangan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono, S.H., M.H.

Menanggapi hak jawab dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Moch Ansory, S.H selaku  Praktisi Hukum memberikan penjelasan,  “Didalam Pasal 17 Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:

  • menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
  • mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
  • mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.
  • membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/ atau keluarganya; dan/atau
  • membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum. a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu: 1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri : 2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi; 3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya: 4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer; 5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia; 6. sistem persandian negara; dan/atau: 7. Sistem intelijen negara.
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:

  1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
  2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
  3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
  4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
  5. rencana awal investasi asing;
  6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
  7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
  8. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
    posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional; korespondensi diplomatik antarnegara; sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.

Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: riwayat dan kondisi anggota keluarga;
riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;

Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UndangUndang.

“dari semua yang tertuang dalam Pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik tersebut sudah jelas, apakah wartawan termasuk pengecualian yang disebutkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 17, dan wartawan juga tidak membahayakan negara, justru wartawan secara tidak langsung telah membantu pihak instansi Kejaksaan Negeri Banyuwangi dari ulah oknum yang diduga telah menerima gratifikasi agar kasus tersebut mandek” imbuhnya. (Okt)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini