PRN Tulungagung – Tim Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku yang sejak tahun 2017 menjadi target operasi dan saat ini mendekam di Tahanan Polres Tulungagung. Rabu(29/1/2020).
.
Kapolres Tulungagung AKBP E. G. Pandia SIK., MH., MM melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi, SH., SIK membenarkan bahwa anggota Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung telah berhasil melakukan penangkapan pelaku penipuan dan atau penggelapan sejumlah uang, pelaku berinisial DS (39) alamat Ds/Kec. Kedungwaru, kab Tulungagung.
“Modus pelaku mengaku anggota Polisi yang berdinas Polda sehingga membuat korban warga Ds. Tanjungsari, Karangrejo, Tulungagung yakin dan memberikan uang Rp.40 juta kepada pelaku agar dirinya bisa masuk menjadi PNS mengingat pelaku bisa memasukkan seseorang agar bisa jadi PNS.
Tak hanya 1 yang menjadi korban penipuan dan penggelapan tersebut melainkan lebih dari 1 namun mereka masih belum melaporkan ke Polisi sehingga petugas tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Jelas Kasat Reskrim AKP Hendi”.
Pelaku DS berhasil diamankanTimsus macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung setelah 2017 silam di rumahnya mengingat DS selama kurun waktu tersebut tidak berada di rumah sehingga petugas tetap melakukan serangkaian penyelidikan sampai pelaku tersebut tertangkap
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria, sebuah televisi merk Sharp, beberapa pakaian dan jaket, sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 75 ribu serta pelaku dapat dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (C.M.Dhewanti)

