PRN KEDIRI | Pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 sekira pukul 19.00 Wib Satresnarkoba Polres Kediri Kota menerima informasi bahwa ada penyalahgunaan Narkoba di sebuah rumah di Jalan KH. Hasyim Ashary Gang II Kenanga No. 44 Rt 02 Rw 08 Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota.
Selanjutnya petugas melakukan upaya penyelidikan dan dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan terlapor dengan inisial FB(31) tahun, warga Jalan KH. Hasyim Ashary Gang II Kenanga No. 44 Rt 02 Rw 08 Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,dan inisial RA(30)tahun, warga Dusun Bagol Rt 01 Rw 01 Kelurahan Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.
Kedua terlapor langsung diamankan petugas pada saat sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu didalam sebuah kamar..
Saat mengamankan pelaku petugas juga menemukan seperangkat alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman teh pucuk harum terangkai dengan sedotan plastik dan pipet kaca, korek api, skrop (sedotan plastik yang dipotong dipakai untuk mengambil Shabu), dua plastik klip kecil berisi serbuk Shabu masing-masing beratnya 0,19 gram beserta plastik klip pembungkusnya dan 0,12 gram beserta plastik klip sebagai pembungkusnya, satu pak plastik klip kecil, satu buah timbangan digital warna silver dan dua unit HP Android.
Pelaku kini terancam Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagamana dimaksud dalam *pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya petugas membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut. (dedy/bram)

