By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: DEFINISI SURAT KUASA
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » DEFINISI SURAT KUASA
OPINI

DEFINISI SURAT KUASA

Redaksi
Last updated: 4 Maret 2021 12:15 am
Redaksi
Published: 4 Maret 2021
Share
SHARE

Oleh :

Iskandar Laka, S.H., M.H.

Konsultan PRN dan Dosen FH Uniyos Surabaya

Surat Kuasa Adalah : Surat yang berisi tentang pelimpahan atau pemberian wewenang atau kuasa dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain yang diberikan kepercayaan karena si pemberi kuasa tidak dapat melaksanakan sendiri suatu pekerjaan atau tugas.

Dalam KUHPerdata…

“Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”

Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Selain itu…

“Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.”

Pasal 1793 KUHPerdata

Fungsi Surat Kuasa

Fungsi surat kuasa adalah sebagai suatu bukti pernyataan dari pemberi kuasa bahwa pihak penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban untuk bisa melakukan hal yang dijelaskan pada isi surat kuasa.

Jenis Surat Kuasa Berdasarkan KUHPerdata

Dalam KUHPerdata Dikenal 2 Jenis Surat Kuasa Yaitu : Surat Kuasa Umum Dan Surat Kuasa Khusus

Pasal 1795 KUHPerdata

Surat Kuasa Umum

Adalah pemberian kuasa yang hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan, penghunian atau pemeliharaan yang bersifat umum. contohnya membayar rekening listrik, telepon, dil

Surat Kuasa Khusus

Adalah pemberian kuasa untuk satu atau dua perbuatan tertentu. Dimana kuasa yang diberikan adalah mengenai hal yang hanya dapat dilakukan oleh si pemberi kuasa, contohnya kuasa menyewakan rumah, mengakhiri sewa atau melakukan pengalihan terhadap barang bergerak atau tidak bergerak.

Definisi yang kita uraikan diatas semoga membuka pemahaman para pembaca setia Opini Hukum PRN untuk menambah pengetahuan terkait surat kuasa, semoga bermanfaat.

You Might Also Like

Partai Buruh Jatim Launching Posko Orange, menerima aduan Masyarakat Avokasi Secara Gratis
KRITIK SOSIAL DALAM FENOMENA PETRUK DADI RATU BAGIAN I
Sambut Harkopnas ke 77: Dinas Koperasi UKM Jatim Gelar Lomba Koperasi Siswa
PERBAKIN Selenggarakan Bhakti Sosial dan Safari Berburu Tahun 2017
KA Mutiara Timur Akan Beroperasi Kembali 1 September, Masyarakat Bisa Dapatkan Tarif Promonya
TAGGED:SurabayaSurat Kuasa
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?