PRN JOMBANG| Saling gugat antara istri mendiang pengusaha kaya asal Jombang berbuntut panjang. Muklisin, Warga Pedes, Sukerejo, Perak Jombang wafat pada sekitar tahun 2020. Selama hidup, diketahui bahwa pengusaha ini memiliki dua orang istri.
Paska meninggal, Sumaiyah, istri kedua menggugat Sulistyowati, istri pertama ke pengadilan agama Jombang. Sayang gugatan Sumaiyah kandas dan tidak dapat dilanjutkan oleh karena pengadilan menolaknya pada persidangan pertama tanggal 18 februari 2021.
Tak berselang lama gugatan balik dilayangkan oleh istri pertama kepada istri kedua. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Sulistyowati melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa gugatan yang didaftarkan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sumaiyah.
Saling gugat antar istri almarhum Muklisin menjadi sorotan yang menarik. Pasalnya, PRN menemukan beberapa informasi dan fakta tentang kilas kehidupan rumah tangga mendiang.
Muklisin warga Pedes Sukorejo Perak Jombang, semasa hidupnya pada 2/12/1992 telah menikah secara syah di Kantor Urusan Agama Perak dengan gadis cantik Sulistyowati warga Pedes Perak Jombang, selama bertahun-tahun hidupnya bahagia, namun rumah tangganya berjalan 15 tahun mulai terusik dengan kehadiran orang ke tiga yang kabarnya berprofesi sebagai dosen yaitu Sumaiyah. S.Kep.NS warga Kedungbendo Tanggulangin Sidoarjo.
Dari data yang didapat oleh awak media, terdapat kejanggalan dalam lampiran N1-N4 persyaratan pernikahan (Almh) Muklisin dengan Sumaiyah. Pernikahan yang dilangsungkan di KUA Tanggulangin pada 07-9-2007 ini (Almh) menggunakan data alamat desa Tunggorono, tahun kelahiran tidak sama dengan aslinya dan parahnya lagi tertera status Jejaka, padahal diketahui (almh) adalah warga Pedes Sukorejo Perak dan berstatus sudah menikah pada tahun 1992 dengan Sulistyowati.
Pernyataan ini dikuatkan oleh Miftah salah satu staf KUA Tanggulangin, seraya menunjukkan berkas N1-N4 persyaratan untuk menikah yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Tunggorono atas nama Muklisin.
Hal yang sangat menguatkan atas dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh (almh) Muklisin juga didapat dari mantan Kaur Kesra (modin) desa Tunggorono Mahmudi dan beberapa perangkat desa Tunggorono saat dikomfirmasi, menyatakan bahwa diarsib desa tidak ditemukan nama Muklisin bin Trimo apalagi pengantar untuk nikah dari desa Tunggorono yang dibuat menikah di KUA Tanggulangin.
Berdasarkan penelusuran PRN, warisan yang ditinggal almarhum terbilang fantastis. Dari sumber orang yang dapat dipercaya, terungkap harta peninggalan mendiang sedikitnya ada di atas angka lima milyar rupiah. Itulah sebabnya tidak mengherankan bila kedua istri masih sama-sama berjuang hak atas waris.
Sidang gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum antara Sulistyowati dan Sumaiyah kembali digelar pada tanggal 28 April 2021 setelah sempat ditunda satu minggu oleh karena hakim berhalangan. Kepada PRN, kuasa hukum menyampaikan harapan agar permasalahan keluarga ini tidak berlarut dan segera dapat diselesaikan. (Red)

