PRN NGANJUK| Meski sudah dilakukan sidak dan mendapat teguran dari Satpol PP Kabupaten Nganjuk, tidak membuat PT Indo Pack berhenti dalam pengurukan tanah pabriknya.
Diketahui sebelumnya, bangunan yang direncanakan untuk plastik itu berada di By Pass Sukomoro, Kelurahan Warungotok, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, tidak mengantongi surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam pantauan PRN, diketahui bahwa sehari sebelumnya (Selasa, 18/5/2021) Kepala Satuan Pol PP Samsul Huda beserta Kabid, Kasie dan pasukan sejumlah lebih dari 25 orang melakukan sidak kelokasi dengan tujuan memastikan apakah benar aktivitas tersebut dilakukan.
“Benar saja ketika kami sampai, banyak urukan tanah yang hampir menutupi jalan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk.
Menurut hasil penelusuran media di lapangan, setelah dilakukan sidak dan mendapat teguran dari Satpol PP Kabupaten Nganjuk, masih terdapat aktivitas di lokasi.
“Masih ada pekerja meratakan tanah uruk kok mas, ditambah lagi banyak juga kendaraan yang keluar-masuk di area lokasi pabrik,” terang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Benar saja. Hari ini (Rabu, 19/5/2021) Satpol PP kembali mendatangi lokasi dan medapati aktifitas pengurukan seperti biasa. Seolah teguran tidak diindahkan, buldozer proyek tetap bekerja seperti biasa.
Menyikapi hal ini, Kasatpol PP melakukan tindakan tegas dengan menyegel lokasi proyek. Garis pita kuning hitam dibentangkan sebagai peringatan agar tidak ada pihak yang melakukan aktifitas di lokasi.
Kepada awak media, koordinator proyek, Sumari, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui prihal masalah perijinan.
“Aku cuma nguruk aja mas, yang ngerti ini ya bos nya,” kata pria paruh baya itu.
(Tobing)

