By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Ada Apa….. 10 OPD Dinas/Badan Pemkab Banyuwangi Di Jabat Plt Serta Rangkap Jabatan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Ada Apa….. 10 OPD Dinas/Badan Pemkab Banyuwangi Di Jabat Plt Serta Rangkap Jabatan
POLITIK

Ada Apa….. 10 OPD Dinas/Badan Pemkab Banyuwangi Di Jabat Plt Serta Rangkap Jabatan

Redaksi
Last updated: 13 September 2021 12:17 am
Redaksi
Published: 13 September 2021
Share
SHARE

PRN Banyuwangi | Di era pemerintahan Bupati Banyuwangi sebelumnya H. Abdullah Azwar Anas yang menjabat selama dua periode (2010 – 2015, 2015 – 2020), penunjukan Pejabat Plt , di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah biasa di lakukan. ironisnya kini di era istrinya yakni Bupati Ipuk Festiandani terus di lakukan untuk ” Menjaga Kesinambungan”.

Birokrasi Kabupaten Banyuwangi kini mulai jadi sorotan oleh berbagai kalangan pasca pelantikan Bupati lalu, Hal ini lantaran adanya beberapa jabatan Pelaksana tugas (Plt) di pemerintah kabupaten Banyuwangi yang telah lebih dari enam bulan, Minggu (12/9/2021).

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani yang resmi dilantik pada 26 Februari 2021 lalu, akan melakukan mutasi perdana pada 26 Agustus 2021 lalu tapi diundur pada 28 Agustus 2021, kemudian diundur lagi pada 6 September 2021. Bahkan Kini sesuai informasi yang beredar, akan baru melakukan mutasi dan lelang jabatan Plt sekitar bulan Oktober 2021.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama, dan Madya tidak boleh terlalu lama yakni maksimal enam bulan.

Dan jabatan plt itu ada karena terjadinya kekosongan jabatan akibat dari pegawai yang bersangkutan pindah jabatan, meninggal dunia atau karena sesuatu hal yang lain.

Menurut Eko Budiyanto ketua region Jawa Timur LPBI-Investigator menjelaskan bahwa memang kekosongan posisi itu harus diisi plt, tetapi tidak boleh lama-lama. Kalau ada plt lebih dari enam bulan itu tidak lazim,” katanya.

“Apakah langkah Bupati Banyuwangi ini merupakan bentuk dari pengamanan pada mereka yang telah loyal terhadapnya atau justru ketidak sefahaman antara bawahan dengan bupati yang sudah lepas 100 hari kerjanya ini,” imbuh Eko Budiyanto kepada wartawan.

Dan masih Eko Budiyanto, “Bahwa di kabupaten Banyuwangi ada beberapa Plt yang dijabat lebih dari enam bulan, bahkan lebih dari satu tahun dan ada yang rangkap jabatan, untuk Plt yang ada di Banyuwangi ada 10 Plt Kadis antara lain, Plt Kepala Dinas PU Pengairan, Plt Kepala Dinas PUPR, Plt kepala Dinas Pendidikan, Plt kepala Dinas Sosial, Plt kepala Satpol PP, Plt kepala Dishub, Plt kepala Dinas kelautan Perikanan, Plt Kepala Dinas BPBD, Plt kepala Dinas Pemberdayaan perempuan dan KB, dan Plt kepala Dinas koperasi dan UMKM.

Dari semuanya itu sudah melebihi 6 bulan dan bahkan ada yang sudah melebihi setahun dan untuk yang rangkap jabatan ada 5 Dinas yakni Plt Dinas PU Pengairan dan Plt Dinas Kelautan Perikanan, Plt Kepala Satpol PP, Plt Dinas Koperasi, dan Plt BPBD,” ungkap Eko Budiyanto.

Mujiono selaku Sekda Kabupaten Banyuwangi mengatakan “Koordinasi langsung ke BKPP/BKD Nggih mas, bisa lebih detail dan teknis dalam penunjukan datanya juga lebih lengkap ditinjau dari kepangkatan/gol ruang /pendidikan/masa kerja/diklat dan lain-lain,” Ucap Mujiono selaku Sekda Pemkab Banyuwangi.

Sementara penjelasan Kepala BKD kabupaten Banyuwangi, Nafiul Huda saat dikonfirmasi enggan menjawab pertanyaan dari media.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan diperkuat dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Selain itu berdasarkan 2 aturan tersebut, Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Dan paling lama masa Plh dan Plt adalah 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan.**

Solikin.

You Might Also Like

Menjelang Hari Idul Fitri 1442 H, DPC PDIP Banyuwangi Menggelar Acara Silahturahmi Antar Kader
Sambil Buka Bersama, KPU Nganjuk Sosialisasikan Tentang Pilgub Jatim 2018 Kepada Tokoh Masyarakat
ASC Foundation Bagikan Bantuan Bagi PKL Pasar Dinoyo
Reses DPRD Provinsi Jatim, Masduki S.PdI. Serap Aspirasi di Pacet
Polsek Kalipuro Melaksanakan Kegiatan Vaksinasi Tahap Dua
TAGGED:BanyuwangiJual Beli Jabatan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?