JOMBANG, PRN.id – Prestasi yang patut dibanggakan telah di buktikan oleh satuan Reskoba Polres Jombang, bagai mana tidak dalam kurun waktu 3 pekan dalam bulan agustus 2017 Polres Jombang telah berhasil mengungkap 38 kasus narkoba dan obat keras berbahaya.
Sebanyak 38 tersangka kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya) dan narkotika dibekuk jajaran Resnarkoba Polres Jombang hanya dalam kurun waktu tiga pekan selama bulan Agustus 2017.
Para tersangka yang diamankan terdiri dari 16 orang dalam kasus peredaran sabu-sabu dan 22 orang pengedar obat keras berbahaya.
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto mengatakan selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 30 gram sabu-sabu dan hampir 4.000 butir Okerbaya.
“Ini Bukti keseriusan Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Santri, yakni dengan memaksimalkan kinerja dari satuan reserse narkoba dan seluruh polsek jajaran,” kata Agung saat press rilis di Mapolres Jombang, Selasa 22 Agustus 2017.
Menurut Agung, penangkapan para tersangka tersebut, berkat kerja keras dari satuan reserse narkoba Polres Jombang guna mewujudkan Kabupaten Jombang Bebas Narkoba tahun 2018 mendatang.
“Narkoba menjadi musuh bersama kita bersama, untuk itu kami akan berkerja keras guna menumpas seluruh peredaran narkoba di Kabupaten Jombang,” imbuhnya.
Lanjut Agung, para tersangka yang saat ini diamankan di Mapolres Jombang, akan diancam hukuman sesuai dengan ketentuan tindak pidana yang dilakukan.
“Untuk kasus narkoba jenis sabu-sabu pasal yang kita kenakan yakni pasal 114, dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta untuk Okerbaya akan dijerat dengan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (nt/red)

