PRN Malang | Dalam rangka memastikan keberlangsungan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik, Tim Perumda Tirta Kanjuruhan menghadiri giat Workshop Instruksi Presiden (Inpres) Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik pada hari Rabu (15/5/2024), bertempat di Hotel Vertu Harmoni Jakarta.
Workshop dilaksanakan Oleh Dirjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia. Pemerintah Kabupaten Malang, yang dihadiri Tim Perumda Tirta Kanjuruhan dan tim Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan CiptanKarya Kabupaten Malang menjadi salah satu peserta dari 48 pemerintah Kabupaten/Kita se – Indonesia, mengikuti workshop dan desk guna merumuskan tindak lanjut percepatan pelaksanaan Inpres untuk penyediaan air minum, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Malang.
Pada pelaksanaan desk, narasumber disampaikan antara lain oleh Direktur Perumahan Dan Kawasan Permukiman kementerian PPN/Bapenas, Direktur Sinkronisasi urusan Pemerintah Daerah II, Direktur SSPIP, Ditjen Cipta Karya – KemenPUPR dan Direktur Penyehatan Lingkungan- Kemenkes.
Dari kegiatan workshop tersebut, beberapa hal yang dihasilkan adalah bahwa diharapkan pemerintah daerah berikan dukungan atas pelaksanaan Inpres dengan melalukan peningkatan kinerja BUMD melalui:
1. Pengalokasian Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD
2. Pelaksanaan program penurunan air tak berekening
3. Penerapan Rencana Pengamanan Air minum (RPAM). (W2)

