Sidoarjo, PRN.id – Sebanyak 22 tenda PKL depan Pasar Larangan dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Sidoarjo (Dinas Ketertiban dan Ketentraman).
Penertiban ini dilakukan karena keberadaan tenda-tenda PKL itu mengganggu estetika kota. Penertiban yang sama juga dilakukan di bagian gang masuk pasar supaya bersih.
“Sebelum kami bongkar, sebelumnya sudah ada pemberitahuan penertiban. Keberadaan tenda-tenda PKL dibersihkan dan nantinya untuk menampung parkir yang berada di jalan raya,” kata Kabid Pasar Rakyat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Nawari Rabu (26/7/2017).
Dia menambahkan, efek dari adanya PKL jadi terkesan kumuh. Makanya dibersihkan dan nantinya ada penataan. PKL boleh berjualan, namun tidak boleh mendirikan tenda permanen.
“Mulai pagi sampai jam 12.00 Wib, harus tidak ada pedagang yang berjualan. PKL boleh berjualan, jam 13.00 keatas. Dan sistem lapaknya, bongkar pasang. Habis berjualan lahan harus bersih dari lapak.” tegasnya.
Abdul Wahid salah satu pemilik tenda PKL di Pasar Larangan, mengaku merasa dirugikan. Padahal, kata Wahid sejak berdirinya sekitar tahun 1997 silam, berdirinya PKL itu karena ada binaan dari petugas pasar.
“Waktu itu kita ditarik biaya sekitar Rp 1,5 juta. Dan sekarang tenda dibongkar, dan boleh berjualan jam tertentu dengan lapak bongkar pasang, saya merasa dirugikan,” akunya saat menyaksikan tenda warung tempe penyetnya dirobohkan petugas. (bbg/nt-bj)

