By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Mantan Rektor UNDAR Jombang di ‘Gelandang’ Ke Tahanan Oleh Kejari
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Mantan Rektor UNDAR Jombang di ‘Gelandang’ Ke Tahanan Oleh Kejari
KRIMINAL

Mantan Rektor UNDAR Jombang di ‘Gelandang’ Ke Tahanan Oleh Kejari

putri pena
Last updated: 25 Agustus 2017 4:05 am
putri pena
Published: 25 Agustus 2017
Share
?????????????????????????????????????????????????????????
SHARE

JOMBANG, PRN.id – Lukman Hakim Mustain mantan Rektor Universitas Darul Ulum Jombang akhirnya digelandang masuk bui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang 24/8/17, pasalnya Lukman diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah dan legalitas yayasan Undar Trisula yang tidak mengantongi ijin.

Gus Lukman ini panggilan akrapnya lelaki yang memiliki nama lengkap Lukman Hakim Mustain,  adalah warga Jl KH Abdurrahman Wahid No 29 A Jombang, ia langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang setelah Kejari Jombang menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/8/2017).

Begitu rombongan penyidik Polda Jatim dan Kejati Jatim tiba di Kejari Jombang, langsung dilakukan proses pelimpahan berkas kepada Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jombang, Normadi Elfajr. Usai itu, Gus Lukman dibawa ke Lapas Jombang.

“Berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke sini karena tempat kejadian perkara (TKP) ada Kabupaten Jombang,” Terang Kasi Pidum Normadi Elfajr, kepada wartawan. .

Normadi Elfajr, menambahkan, Lukman ditahan dengan pertimbangan agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan alat bukti.

Ia juga menjelaskan, terbongkarnya kasus yang ditangani Polda Jatim  itu berawal dari laporan Ali Sukamto, warga Griya Kencana Mulya, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang Kota yang juga Sekretaris Yayasan Undar (Bukan Yayasan Undar Trisula) pada 21 Februari 2012 lalu.

Kepada penyidik Polda Jatim, Ali melaporkan Gus Lukman karena menyelenggarakan wisuda mahasiswa di Undar pada Agustus 2010.

Sebelum wisuda digelar, Ali sudah memperingatkan Gus Lukman karena wisuda mengatasnamakan Undar. Padahal, Gus Lukman bukan staf maupun karyawan Undar. Namun Gus Lukman tetap nekat menggelar wisuda.

Selanjutnya, pada Januari 2011, Ali selaku Sekretaris Yayasan Undar yang menaungi Undar, mengeluarkan surat somasi ke pada Lukman agar tidak menggelar perkuliahan dan wisuda mengatasnamakan Undar. Tetapi, Lukman tidak menggubris. Ali pun melaporkannya ke Polda Jatim.

“Setelah diselidiki, ternyata Gus Lukman mendirikan yayasan dengan nama Yayasan Universitas Darul Ulum Trisula. Namun yayasan ini tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan,” Terang Normadi.

Beberapa barang bukti yang disita polisi berupa, Dari kasus ini, diantaranya buku memori wisuda dan brosur penerimaan mahasiswa baru. “Barang buktinya banyak sekali, ini sudah kita terima dari penyidik Polda Jatim,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Gus Lukman dijerat dengan pasal 71 atau 67 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, atau denda Rp 1 Miliar,” Tegasnya. (nt/red)

You Might Also Like

Dinas Pertanian Jombang Mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun 2023
Perkuat Sinergi Perhutani Jombang Dan Polres Agendakan Berbagai Kegiatan
Bunuh dan Bakar Nenek 74 Tahun Suwarno Didakwa Pasal Berlapis di PN Jombang
RSUD Ploso Jombang Luncurkan Sistem PAMDU – RME Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan
Dalam Acara Bulaga Dinas perdagangan dan Perindustrian mengadakan Operasi Pasar Murah
TAGGED:JombangMantan Rektor
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?