Tanah Datar, penarakyatnews – Satu rekanan perusahaan sebagai pelaksana tunggal dua paket proyek sekaligus yakni rehabilitasi sedang/berat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas ) di bawah dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera terancam putus kontrak dan black list, hal ini disebabkan karena kontraktor dari perusahaan berinisial “K.U” tersebut terindikasi lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Pantauan media ini di lapangan, pada paket rehabilitasi paket proyek Puskesmas Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, yang merupakan rehabilitasi berat dengan biaya Rp.2.984.840.488 pertanggal 11 Desember 2017 terlihat bobot volume yang sudah selesai dikerjakan pihak rekanan baru mencapai angka 45 persen, sedangkan durasi waktu pelaksanaan akan berakhir tanggal 16/ 12 mendatang.
Kegiatan dengan nomor kontrak ; 03/SPK-BINKES/Fisik/2017 tanggal 13 Juli 2017 ini dengan konsultan pengawas dari CV. Sandi Arifah Consultan [ Sekarang putus kontrak] dan masuk dalam daftar hitam [Black List], sekarang perusahaan pelaksana juga akan terancam jika pada akhir kontrak kerja tidak bisa mencapai target yang diharapkan.
Tidak hanya pada Puskesmas Tanjung Emas, kontraktor CV inisial “K.U” juga sebagai pelaksana tunggal paket rehabilitasi sedang/ berat Puskesmas Batipuh, Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat. Pada pekerjaan Puskesmas Batipuh Kecamatan Batipuh Selatan, Tanah Datar tersebut, kontrak sudah berakhir hari ini (11 Desember- Red), namun sampai sekarang sesuai dengan pantauan media Pena Rakyat News Senin [11/12] di lokasi pekerjaan baru mencapai bobot 50 persen. Padahal kontrak yang dimulai semenjak 14 Agustus 2017 dengan nilai Rp 4.439.181.979 sudah habiskan waktu 120 hari kerja, namun kondisi bobot volumenya baru mencapai angka 50 persen, sehingga kontraktor ini juga terancam putus kontrak.
Jika ditotal nilai kontrak dari dua paket pekerjaan rehab puskesmas oleh perusahaan asal provinsi Riau ini mencapai angka Rp.7.424.022.467, namun sangat disayangkan pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak yang ada dalam dokumen kontrak, dan begitu juga halnya dengan rekanan konsultan pengawas tidak melaksanakan pengawasan dengan maksimal.
Pengawas Tekhnis Kegiatan [PTK] dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Datar Renoul Sata, mengatakan, bahwa pelaksanaan kedua paket dengan rekanan tunggal CV. Komala Unida memang mengalami keterlambatan kerja, dan pihaknya akan menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen [ PPK] tentang adanya kelalaian tersebut. Meskipun telah terjadi kelalaian dan habis masa kontrak untuk Puskesmas Batipuh, lanjut Sata, namun berdasarkan hasil rapat pihak-pihak proyek bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, maka pihak perusahaan tidak dikenakan sanksi putus kontrak, namun kepada rekanan dikenakan pasal denda dan tambah waktu 50 hari.
“ Konsekuensinya memang putus kontrak, tapi sesuai dengan aturan yang berlaku seperti Perpres Nomor 70 tahun 2012 dan Peraturan Bupati Nomor 39 /2016, maka kepada rekanan diberikan perpanjangan waktu 50 hari dengan tetap bayar denda”, ujar Sata.
Ketika ditanya mengenai Puskesmas Tanjung Emas, hal yang sama disampaikan juga oleh Renol Sata yang didampingi beberapa orang Tim Tekhnis pada Dinas Pekerjaan Umum [ DPU] Kabupaten Tanah Datar untuk kegiatan tersebut, menurutnya Jika terlambat, bagaimanapun sanksi denda tetap diberlakukan.
Namun ditambahkannya, untuk kegiatan Rehab Puskesmas Tanjung Emas, masa kontrak akan berakhir tanggal 16 Desember mendatang, meskipun tidak akan selesai 100 persen pada tanggal tersebut yang sekarang berbobot baru capai angka 60 persen, dan pada tanggal berakhir kontrak niscaya akan capai 75 persen, pihak PPK akan berlakukan juga sanski denda. (Mailudin/putri)

