By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Proyek Rehab Puskesmas Senilai Hampir Rp7,5 Miliar Terancam Putus Kontrak
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Proyek Rehab Puskesmas Senilai Hampir Rp7,5 Miliar Terancam Putus Kontrak
NUSANTARA

Proyek Rehab Puskesmas Senilai Hampir Rp7,5 Miliar Terancam Putus Kontrak

putri pena
Last updated: 11 Desember 2017 4:26 pm
putri pena
Published: 11 Desember 2017
Share
SHARE

Tanah Datar, penarakyatnews – Satu rekanan perusahaan sebagai pelaksana tunggal dua paket proyek  sekaligus yakni rehabilitasi sedang/berat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas ) di bawah dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera terancam putus kontrak dan black list, hal ini disebabkan karena kontraktor dari perusahaan berinisial “K.U” tersebut terindikasi lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Pantauan media ini  di lapangan, pada paket rehabilitasi paket proyek Puskesmas Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, yang merupakan rehabilitasi berat dengan biaya Rp.2.984.840.488 pertanggal  11 Desember 2017 terlihat bobot volume yang sudah selesai dikerjakan pihak rekanan baru mencapai angka 45 persen, sedangkan durasi waktu pelaksanaan akan berakhir tanggal 16/ 12 mendatang.

Kegiatan dengan nomor kontrak ; 03/SPK-BINKES/Fisik/2017  tanggal 13 Juli 2017 ini dengan konsultan pengawas dari CV. Sandi Arifah Consultan [ Sekarang putus kontrak] dan masuk dalam daftar hitam [Black List], sekarang perusahaan pelaksana juga akan terancam jika pada akhir kontrak kerja tidak bisa mencapai target yang diharapkan.

Tidak hanya pada Puskesmas Tanjung Emas, kontraktor CV inisial “K.U” juga sebagai pelaksana tunggal paket rehabilitasi sedang/ berat Puskesmas  Batipuh, Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat. Pada pekerjaan Puskesmas Batipuh Kecamatan Batipuh Selatan, Tanah Datar tersebut, kontrak sudah berakhir hari ini (11 Desember- Red), namun sampai  sekarang sesuai dengan pantauan media Pena Rakyat News Senin [11/12] di lokasi pekerjaan baru mencapai bobot  50 persen. Padahal kontrak yang dimulai semenjak 14 Agustus 2017 dengan nilai Rp 4.439.181.979 sudah habiskan waktu 120 hari kerja, namun kondisi bobot volumenya baru mencapai angka 50 persen, sehingga kontraktor ini juga terancam putus kontrak.

Jika ditotal nilai kontrak dari dua paket pekerjaan rehab puskesmas  oleh perusahaan asal provinsi Riau ini mencapai angka Rp.7.424.022.467, namun sangat disayangkan pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak yang ada dalam dokumen kontrak, dan begitu juga halnya dengan rekanan konsultan pengawas tidak melaksanakan pengawasan dengan maksimal.

Pengawas Tekhnis Kegiatan [PTK] dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Datar Renoul Sata, mengatakan, bahwa pelaksanaan kedua paket dengan rekanan tunggal  CV. Komala Unida memang mengalami keterlambatan kerja, dan pihaknya akan menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen [ PPK] tentang adanya kelalaian tersebut. Meskipun telah terjadi  kelalaian dan habis masa kontrak untuk Puskesmas Batipuh, lanjut Sata, namun berdasarkan hasil rapat pihak-pihak proyek bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, maka pihak perusahaan tidak dikenakan sanksi putus kontrak, namun kepada rekanan dikenakan pasal denda dan tambah waktu 50 hari.

“ Konsekuensinya memang putus kontrak, tapi sesuai dengan aturan yang berlaku seperti Perpres Nomor  70 tahun 2012 dan Peraturan Bupati Nomor 39 /2016, maka kepada rekanan diberikan  perpanjangan waktu 50 hari dengan tetap  bayar denda”, ujar Sata.

Ketika ditanya mengenai Puskesmas Tanjung Emas, hal yang sama disampaikan juga oleh Renol Sata yang didampingi beberapa orang Tim Tekhnis pada Dinas Pekerjaan Umum [ DPU] Kabupaten Tanah Datar untuk kegiatan tersebut, menurutnya Jika terlambat, bagaimanapun sanksi denda tetap diberlakukan.

Namun ditambahkannya, untuk kegiatan Rehab Puskesmas Tanjung Emas, masa kontrak akan berakhir tanggal 16 Desember mendatang, meskipun tidak akan selesai 100 persen pada tanggal tersebut yang  sekarang  berbobot baru capai angka 60 persen, dan pada tanggal  berakhir kontrak niscaya akan capai 75 persen, pihak PPK akan berlakukan juga sanski denda. (Mailudin/putri)

You Might Also Like

Untuk Efektifitas dan Efisiensi Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural
FPII Depok Sambangi Diskominfo Dan Gelar Audiensi Dengan Kadis Baru
Kunjungan Pandam V/Brawijaya Di Pulau Sepudi Mendapat Apresiasi Luar Biasa
Di Hari Sampah Nasional Gabungan Petugas Lakukan Giat Bersih-bersih di Perairan Boom
Bocah Usia 8 tahun dan Sang Nenek Hidup Menempel Didinding Rumah Orang
TAGGED:Gagal KontrakSumatra
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?