By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Satpol Airut Mengamankan Rokok Ilegal di Pelabuhan Kalianget
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Satpol Airut Mengamankan Rokok Ilegal di Pelabuhan Kalianget
KABAR POLISI

Satpol Airut Mengamankan Rokok Ilegal di Pelabuhan Kalianget

putri pena
Last updated: 29 Maret 2018 7:48 am
putri pena
Published: 29 Maret 2018
Share
SHARE

PRN SUMENEP – 26/03 2018 – di pelabuhan Kalianget Satuan Polisi Air dan Laut (Satpolairud) Polres Sumenep bersama Tim Bea dan Cukai ketika memeriksa ratusan rokok ilegal yang akan dimuat kapal laut Dharma bahari.

Petugas Satuan Polisi Air dan Laut (Satpolairud) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan kapal KM Dharma Bahari Sumekar yang membawa ratusan dus rokok ilegal. Kapal yang membawa barang ilegal itu disergap di pelabuhan Kalianget Kabupaten setempat.

Pengungkapan bermula pada Minggu kemarin (25/03/2018) sekira pukul 17.30 Wib. Petugas Satpolairud melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, setelah diperiksa ternyata kapal itu berisi ratusan slop rokok ilegal.

“Ditemukan 400 Press (slop) rokok merk Cahaya Pro Mild. Kemudian barang bukti tersebut di amankan di Mako SatPolairud Polres Sumenep guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit. Senin (26/03/2018)

Selanjutnya, kata Mukit, dilaksanakan gelar perkara dengan staf penyidik Bea Cukai, dan ditemukan adanya pelanggaran dari hasil gelar perkara tersebut. Sehingga diduga melanggar Pasal 29 ayat 2 (a) UU 39 tahun 2007. Tentang Cukai.

“Barang bukti langsung diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai, agar dilakulan penyelidikan lebih lanjut karena pemilik barang masih belum ditemukan,” tukasnya. (erfandi).

You Might Also Like

Tingkatkan Layanan Prima Pada Masyarakat, Polda Jatim Tandatangani MoU dengan Instansi dan Lembaga
Bos Pengoplos Beras ‘UD YADATAMA ART’ Diganjar Pasal Berlapis
DIBALIK KEMENANGAN NO.5 PILKADES KALIANGET TIMUR, DIDUGA ADA KEGANJALAN.
IKWAL Dan PJI Sumenep Mengapresiasi Kinerja Polsek Kalianget Dalam Kasus Penganiayaan.
Club Motor YNCI Chapter Sumenep Membagikan 1000 TAKJIL #3
TAGGED:Rokok IlegalSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?