Gegara jalankan bisnis judi daring beromzet Rp 10 juta perhari.
Surabaya, PRN – Polisi tak akan tebang pilih untuk urusan segala kegiatan yang berbau judi. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur mengamankan tujuh Warga Negara China. Mereka diamankan melakukan tindak pidana perjudian daring (online).
Menurut Wadireskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Arman Asmara, Kota Surabaya hanya dipilih untuk pengoperasian judi online saja. Surabaya hanya jadi tempat operasi judi online jenis lotre. Sedang sasaran korban adalah tetap warga China.
“Mereka datang ke Indonesia, ada tujuh WNA yang salah satunya perempuan, menggunakan visa kunjungan. Para pelaku menggunakan visa kunjungan yang berlaku dua bulan sepanjang Oktober – November,” papar Arman kepada jurnalis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (24/12/2018).
Ketujuh pelaku tersebut berinisial ZL, ZY, GX, GG, HS, CQ, dan GG. Polisi menelusuri kasus ini berkoordinasi dengan imigrasi. Diketahui ketujuh WN China pelaku judi lotre tersebut hanya mempunyai visa untuk kunjungan wisata.
Penangkapan para pelaku sendiri, dilakukan pihak kepolisian beberapa hari menjelang izin tinggalnya habis. “Kami mengamankannya di komplek perumahan elite di kawasan Kecamatan Wiyung Surabaya. Selain pelaku, juga diamankan perangkat judi online dari laptop, ponsel, hingga perangkat modem,” imbuh Arman.
“Mereka mengaku, ada warga China yang mengirimnya untuk kegiatan marketing online. Untuk penghasilan. Dalam sehari, aksi judi online tersebut menghasilkan setidaknya 5.000 yuan atau jika dirupiahkan mencapai Rp 10 juta,” urai Arman.
Sementara itu, ketujuh pelaku ini rata-rata lulusan SMA di China. Untuk masuk ke Indonesia, mereka mengaku dibawa seseorang. Tujuannya memang murni untuk berjudi karena di negaranya dilarang. Dari penangkapan ini, polisi menyita 17 barang bukti, yakni laptop, uang, proyektor, wifi, dan telepon selular.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, juga Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (yos/eb)

