PRN ACEH – Lhoknga, Dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 Tentang Langkah-Langkah Progresif dan Serius Upaya pemberantasan Narkoba di Rumah tahanan Negara/Cabang Rumah Tahanan Negara.
Lembaga Pemasyarakatan dan lembaga Pembinaan Khusus Anak, Cabang Rutan Lhoknga melaksanakan kegiatan tes urine kepada pegawainya. Tes ini diikuti oleh seluruh pegawai tanpa terkecuali pada pagi ini (Sabtu, 16/2).
Sebelum dilaksanakan tes urin, terlebih dahulu diadakan rapat Penguatan Tupoksi Penjagaan yang dipimpin oleh Kepala Cabang Rutan Lhoknga, Priyo Tri Laksono dan didampingi oleh Kasubsie Peltah, Bahriza. Dalam agenda tersebut, Kacab Rutan menyampaikan untuk terus meningkatkan kesiagaan dan kewaspadaan yang maksimal. Selanjutnya untuk selalu memantau jika ada peredaran Handphone maupun Narkoba di dalam Cabang Rutan.
Setelah rapat selesai, seluruh pegawai diharuskan mengikuti tes urine dan disaksikan langsung oleh Kepala Cabrutan. Tes ini dimaksudkan untuk melihat apakah ada pegawai yang terindikasi menyalahgunakan obat-obatan terlarang dengan cara mengonsumsinya.
“Kegiatan ini merupakan usaha Cabang Rutan Lhoknga untuk terus memerangi narkoba”
Pegawai yang terindikasi menggunakannya tidak akan segan-segan kami berikan sanksi yang tegas,” terang Priyo.
Tes urin berjalan lancar dan tertib hingga selesai. Dari seluruh sampel urin petugas, dinyatakan negatif. (red).

