PRN MALANG – Dirasa sekawanan oknum debt collector hendak melakukan perampasan dan berujung pada pengeruskan dan menghambat kerja wartawan, 4 oknum mata elang dilaporkan puluhan wartawan Malang Raya. 4/4/19.
Hal ini berawal dari SO (31) dan FTI yang hendak melakukan liputan di kantor DPRD Kabupaten Malang, dan tiba-tiba ada sekawanan debt collector kurang lebih 4 orang menghadang.
Melihat gelagat yang tidak mengenakkan SO berusaha menghindar namun dirinya malah mendapat perlakuan kasar dari 4 debt colector yaitu dipepet dan ditendang bahkan sempat hendak merampas kunci Motor yang dikendarai SO namun hal itu dapat digagalkan.
Perlakuan yang serupa juga dirasakan oleh FTI, dirinya dipegang bagian tubuhnya dan pelaku berupaya merebut handpone dan pelaku sempat menghapus data foto dan vidio milik FTI serta oknum debt colector juga melontarkan kalimat kotor yang melecehkan profesi wartawan dan cokot intansi tertentu yang membekingi.
“mereka benar-benar tidak memiliki etika, bukannya memperkenalkan diri dari mana, keperluannya apa, malah disekitar perempatan jalan Raya Karanglo kami dipepet 4 orang dan ditendang serta didorong-dorong dan kami berdua sempat merekam vidio kejadian itu namun HP kami dirampas dan data vidio dan lainnya dihapus” ungkap SO saat memberikan keterangan di Polsek Singosari.
Senada juga di sampaikan oleh FTI “dalam masalah ini, saya berharap secepatnya pihak Polsek Singosari memproses pelaku secara hukum, pasalnya selain perlakuan pelecehan terhadap saya dan hilangnya vidio data liputan saya, sedapatnya perlakuan seperti ini tidak terjadi pada orang lain” tegas FTI.
Atas kejadian ini patut diapresiasi kepada seluruh wartawan baik dari harian online, koran dan LSM se Malang Raya, dengan kompak puluhan kuli tinta dan LSM mendampingi 2 wartawan yang mendapat perlakuan melanggar hukum dari 4 oknum debt Colector. (win).

