PRN SUMENEP – Kasus pembunuhan penembakan berencana yang dilakukan oleh 3 orang terhadap Ibnu Hajar warga desa Cabbiya Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, yang terjadi pada hari Jum’at 20 April 2018, kini sudah masuk sidang yang ke 3, yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, Ujung Timur Pulau Garam Madura, Senin 30/12/2019.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap oleh Polres Sumenep pada bulan Juli 2019 dan menangkap dua tersangka yang bernama: Mohammad alias Emmad warga desa Sang, kec. Talango, dan Nito warga ds. Banban, kec. Talango, dengan barang bukti yang di amankan oleh petugas sebuah Butir peluru dan hasil visum, sehingga pelaku dikenakan, Pasal 340 sub. Pasal 338 Jo 338, pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukumannya diatas 20 th, sedangkan pelaku eksekutor masih DPO dan sampai saat ini belum ketangkap.
Pada waktu jumpa pers lalu, AKBP Muslimin menyampaikan bahwa, ” DPO dengan inisial K, pelaku di bayaran 15 juta itu untuk dua pelaku yang masing-masing pelaku ada yang menerima 10jt, dan yang satunya menerima 5jt. motif korban di duga pelaku santet orang tua Nito,” Ucap AKBP Muslimin, Rabu lalu 31/07/2019.
Berita sebelumnya: http://penarakyatnews.id/2019/08/02/polres-sumenep-gelar-pers-rilis-atas-beberapa-kasus-yang-telah-diungkap/
Dalam persidangan yang ke-3 di PN Sumenep, yang digelar oleh Ahmad Bukhori, SH (Ketua Majelis Hakim), Wahyu Widodo, SH., MH (Hakim Kanan/Anggota) dan Firdaus, SH (Hakim Kiri/Anggota), telah memeriksa 4 orang saksi dari pihak keluarga korban dan kedua dari empat saksi tersebut menyakini bahwa terdakwa yang bernama Nito terlihat berada di sekitar lokasi kejadian penembakan dan juga pergi mengikuti arah yang sama pada perginya Pelaku penembakan tersebut kearah Utara.
Tapi Nito (terdakwa) menyangkal pernyataan 2 saksi tersebut, ‘bohong,’ bahwa dirinya berada di tempat kejadian, dan Nito menyampaikan pertanyaan kepada 2 saksi, “kenapa di saat di periksa di Polsek Talango tidak menyebutkan bahwa saya ada di tempat kejadian”, tanya Nito yang di dampingi oleh kuasa hukumnya kepada saksi tersebut.
Dengan nyaman dan tenang saksi yang ke-2 menjawab bahwa, ” Saya pikiran kacau dan tidak tenang pada saat itu, karena musibah terjadinya pembunuhan penembakan yang menimpah pada keluarga kami”, jawab saksi di dalam persidangan.
Sehingga sidang pembunuhan penembakan tersebut di tunda pada sidang berikutnya untuk menghadirkan saksi yang lain dari pihak umum. (Team)

