By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: KASUS PENEMBAKAN IBNU HAJAR DI SIDANG KE-3 PN SUMENEP, 2 SAKSI MENYAKINI NITO BERADA DI LOKASI
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » KASUS PENEMBAKAN IBNU HAJAR DI SIDANG KE-3 PN SUMENEP, 2 SAKSI MENYAKINI NITO BERADA DI LOKASI
KABAR JATIM

KASUS PENEMBAKAN IBNU HAJAR DI SIDANG KE-3 PN SUMENEP, 2 SAKSI MENYAKINI NITO BERADA DI LOKASI

Redaksi
Last updated: 31 Desember 2019 5:55 pm
Redaksi
Published: 31 Desember 2019
Share
SHARE

PRN SUMENEP – Kasus pembunuhan penembakan berencana yang dilakukan oleh 3 orang terhadap Ibnu Hajar warga desa Cabbiya Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, yang terjadi pada hari Jum’at 20 April 2018, kini sudah masuk sidang yang ke 3, yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, Ujung Timur Pulau Garam Madura, Senin 30/12/2019.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap oleh Polres Sumenep pada bulan Juli 2019 dan menangkap dua tersangka yang bernama: Mohammad alias Emmad warga desa Sang, kec. Talango, dan Nito warga ds. Banban, kec. Talango, dengan barang bukti yang di amankan oleh petugas sebuah Butir peluru dan hasil visum, sehingga pelaku dikenakan, Pasal 340 sub. Pasal 338  Jo 338, pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukumannya diatas 20 th, sedangkan pelaku eksekutor masih DPO dan sampai saat ini belum ketangkap.

Pada waktu jumpa pers lalu, AKBP Muslimin menyampaikan bahwa, ” DPO dengan inisial K, pelaku di bayaran 15 juta itu untuk dua pelaku yang masing-masing pelaku ada yang menerima 10jt, dan yang satunya menerima 5jt. motif korban di duga pelaku santet orang tua Nito,” Ucap AKBP Muslimin, Rabu lalu 31/07/2019.

Berita sebelumnya: http://penarakyatnews.id/2019/08/02/polres-sumenep-gelar-pers-rilis-atas-beberapa-kasus-yang-telah-diungkap/

Dalam persidangan yang ke-3 di PN Sumenep, yang digelar oleh Ahmad Bukhori, SH (Ketua Majelis Hakim), Wahyu Widodo, SH., MH (Hakim Kanan/Anggota) dan Firdaus, SH (Hakim Kiri/Anggota), telah memeriksa 4 orang saksi dari pihak keluarga korban dan kedua dari empat saksi tersebut menyakini bahwa terdakwa yang bernama Nito terlihat berada di sekitar lokasi kejadian penembakan dan juga pergi mengikuti arah yang sama pada perginya Pelaku penembakan tersebut kearah Utara.

Tapi Nito (terdakwa) menyangkal pernyataan 2 saksi tersebut, ‘bohong,’ bahwa dirinya berada di tempat kejadian, dan Nito menyampaikan pertanyaan kepada 2 saksi, “kenapa di saat di periksa di Polsek Talango tidak menyebutkan bahwa saya ada di tempat kejadian”, tanya Nito yang di dampingi oleh kuasa hukumnya kepada saksi tersebut.

Dengan nyaman dan tenang saksi yang ke-2 menjawab bahwa, ” Saya pikiran kacau dan tidak tenang pada saat itu, karena musibah terjadinya pembunuhan penembakan yang menimpah pada keluarga kami”, jawab saksi di dalam persidangan.

Sehingga sidang pembunuhan penembakan tersebut di tunda pada sidang berikutnya untuk menghadirkan saksi yang lain dari pihak umum. (Team)

You Might Also Like

Pemdes Putukrejo Serahkan Sertifikat PTSL Tahap 1
Pulihkan Ekonomi Saat Pandemi, Ning Ita Dorong Perbankan dan UMKM Kota Mojokerto
Untuk Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Beribadah, Polsek Kalianget Siaga 1 Sholat Terawih
Peringati HKN ke 57, Kabid Dokkes Polda Jatim Dapat Penghargaan
Pengurus Kampung Tangguh di Krian Bagikan Sembako
TAGGED:Sidang PembunuhanSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?