PRN Bantaeng – Bertempat Di Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng tindak lanjut dari hasil demonstrasi pada senin 7 oktober 2019, Aliansi Mahasiswa Bantaeng Bersatu (AMBAR) terkait Dengan PT Huady Nickel Alloy Indonesia antara dan pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, 7 january 2020.
Pada demonstrasi yang berujung pada audience dengan pimpinan DPRD kabupaten Bantaeng yang menghasilkan MoU dan bersepakat untuk menindak lanjuti semua tuntutan, namun sampai hari ini apa yang di sepakati belum terealisasi.
Ardiansyah yang di temui di salah satu warkop menyatakan, jika apa yang telah di sepakati tidak di indahkan maka saya akan memboikot kantor DPRD kabupaten Bantaeng sebagai salah satu bentuk mosi tidak percaya terkait apa yang sudah di sepakati dan menganggap pimpinan DPRD pembohong dan pecundang.
Irzan Akbar, Jendral lapangan Aliansi mahasiswa Bantaeng Bersatu mengatakan bahwa sudah seharusnya demokrasi yang dianut di jalankan tanpa embel-embel apapun itu, kita harus setia pada pengertiannya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, 3 bulan kami telah berkompromi selanjutnya kami akan melakukan langkah yang kami anggap benar. (syam)

