PRN SUMENEP – Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengukap kasus tindak pidana perbuatan perdagangan wanita sebagai pelayan sex terhadap laki laki hidung belang, di salah satu hotel yang berada di kabupaten Sumenep, Rabu, 29/01/2020, sekitar pukul 20.00 wib.
Tersangka berinisial E R (23 tahun), Pekerjan : Swasta (sales air), Asal dsn. Karongkong, ds. Matanair, Kec. Rubaru, Kab. Sumenep. Diamankan karena melakukan tindak pidana penjualan wanita sebagai pelayan sek dengan imbalan 100rb per kencan, Pasalnya, barang siapa sebagai mucikari atau menyediakan jasa untuk mempermudah hubungan badan (sex) dan atau melakukan perdagangan orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 506 atau pasal 296 KUH Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang.
Kejadian tersebut terjadi di dalam kamar No. 49 dan No. 51 Hotel Safari Jaya alamat : Jl. Trunojoyo No. 90, Ds. Gedungan, Kec. Batuan, Kab. Sumenep. Ujung timur pulau garam Madura.
Menurut keterangan yang dihimpun dari AKP Widiarti SH Kasubag Humas Polres Sumenep, bahwa anggota unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat bahwa, E R (mucikari), sering menghubungi perempuan melalui telpon dan dibawa masuk ke dalam kamar hotel Safari Jaya untuk diperjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Setelah mendapatkkan informasi tersebut, pelapor bersama beberapa anggota Resmob lainnya mengecek kebenarannya, ternyata benar sehingga pelapor dan anggota Resmob lainnya melakukan penangkapan terhadap tersangka E R, di hotel Safari Jaya alamat : Jl. Trunojoyo No. 90, Ds. Gedungan, Kec. Batuan, Kab. Sumenep yang pada saat itu terlapor sedang menunggu diparkiran.” Ucap Widiarti. Kamis 30/01/2020.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa : Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,-, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tahun 2014 dengan Nopol : M 2023 WU, Noka : MH1JFM210EK369320, Nosin : JFM2E1366543, beserta STNK, 1 unit handphone merk Samsung type J1 Mini warna putih. (Erfandi)

