PRN Ngawi – Setiap Tahun Kejadian akan Narkoba semakin meningkat khususnya pada anak-anak seusia SMP, bermula ingin mengincipi zat berhahaya, pengguna akan kecanduan. 5/3/20
Narkoba tidak mengenal usia dan tak kenal jenis kelamin semua bisa terkena karena peredaran dan dampaknya sangat meresahkan. Maka Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kandepag, ( Kantor Departemen Agama) Dinas Kesehatan (Dinkes) Dinas Sosial( Dinsos) Dinas Pariwisata Pemudan dan Olah Raga (Disparpora), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Polres Ngawi, mengadakan sosialisasi bahaya narkoba 2020 dengan menunjuk Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar sebagai Ketua Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba(P4GN) Ngawi.

Undangan yang hadir Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar, Istamar bidang PAUD Dindik Ngawi, Dari Bank Jatim, Disparpora, Dinkes, Dinsos, DP3AKB, Kepala Sekolah SMP se Kabupaten Ngawi plus Guru,Kepala Sekolah MTSN se Kabupaten Ngawi plus Guru dan Kader Anti Narkoba.
Narasumber dari Kasad Narkoba Polres Ngawi Hari Joko Prayetno dan Kambinops Satres Narkoba Polres Ngawi Agus Hari Santoso, dengan mengambil materi “Pengenalan Narkoba dan Bahaya Penyalahgunaan Dalam Rangka Pelaksanaan Program P4GN,

Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar, dalam membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba 2020 mengatakan, penyalahgunaan narkoba di lingkup SMP sederajat dengan cepat melalui tehnologi informasi, dengan mengakses Narkotika, setiap hari kematian akan narkoba mencapai 50 anak bahkan lebih, maka Presiden mencanangkan bahwa Indonesia darurat narkoba.
Maka lewat sosialisasi ini dapat dijadikan ujung tombak mengawal serta menjaga generasi penerus bangsa ini agar anak mempunyai SDM yang unggul dan berdaya saing sehingga menjadi generasi yang sehat jasmani dan rohani.
Hari Joko Prayetno Kasad Narkoba Polres Ngawi juga mengatakan, Dampak dari narkoba ini sangat dasyat dan luar biasa, pengguna tidak bisa langsung sembuh harus di rehabilitasi dulu, biaya mahal karena Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jatim adanya di Surabaya dan Malang.
Biasanya ciri- ciri pengguna narkoba orangnya malas dan suka menyendiri. Kepolisian tugasnya menegakkan hukum bila ada pengguna atau pengedar yang melanggar UU no 35 tahun 2009 akan kena sangsi pidana. A(Diskominfo. JAT).

