PRN KEDIRI | Selasa (03/06/2020) Petugas Unit Reskrim mendapat laporan dari Ikhsan (49) warga Dusun Bongkal Desa Sambirobyong Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri yang kehilangan kendaraan sepeda motor.
Kapolsek Pagu AKP Hariyanto menjelaskan pada saat itu korban berada di sawah dan memarkirkan kendaraannya, pada saat diparkir kunci kendaraan masih menancap pada kendaraan. Tidak lama kemudian kendaraan itu menyala.
Korban yang kaget seketika mengejar kendaraannya. Namun, sepeda motor yang dibawa oleh pelaku cukup kencang sehingga korban tidak dapat mengetahui siapa pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut.
Mendapat laporan tindak pidana pencurian sepeda motor, unit Reskrim Polsek Pagu melakukan olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Akhirnya unit Reskrim Polsek Pagu mengamankan GC (27) warga Desa Janti Kecamatan Papar Kabupaten Kediri dan barang bukti karena melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di area persawahan jalan Dusun Bongkal Desa Sambiroyong, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pagu untuk dilakukan pengembagan penyidikan lebih lanjut (Bram/)

