
Oleh:
Iskandar Laka, S.H, M.H.
(Penasehat Hukum Pena Rakyat News dan Dosen FH UNIYOS Surabaya)
Contoh sebuah kasus hukum; Jika ada seseorang berpura-pura menjadi advokat dan telah mempunyai kartu tentang keanggotaan suatu organisasi Advokat (palsu), sementara orang dimaksud telah menerima uang dari seorang klien karena telah berkonsultasi. Demikian itu apa tidak pemalsuan dan menipu sebagaimana unsur yang ada di dalam KUHP. Sedangkan dalam Undang-Undang tentang Advokat juga terdapat sanksi untuk advokat palsu tersebut, dipakai yang mana.
Jadi seseorang yang telah membuat kartu advokat palsu pada dasarnya bisa saja dipidana karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan, hal itu berdasarkan Pasal 263 KUHP Hukum Pidana, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut: (a). Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun; (b). Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
- Soesilo telah mengatakan di dalam bukunya yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana dosertai komentar-komentar secara lengkap Pasal demi Pasal pada h. 195 bahwasannya yang diartikan dengan surat pada bab ini ialah segala surat, baik itu ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis menggunakan alat bantu berupa komputer, dan lain-sebagainya. Surat yang dipalsukan tadi diantaranya harus surat yang menerbitkan suatu hak.
Kemudian R. Soesilo di dalam buku yang sama pada (h. 196) juga telah menjelaskan tentang unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat adalah sebagai berikut:
Pertama; Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan;
Kedua; Penggunaannya itu harus dapat mendatangkan kerugian. Kata dapat maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup, yang diartikan dengan kerugian di sini tidak saja hanya meliputi kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya.
Ketiga; Yang dihukum menurut pasal ini tidak saja memalsukan surat, tetapi juga sengaja mempergunakan surat palsu. Sengaja maksudnya, bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu.
Keempat; Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.
Perlu diketahu berdasarkan pada Pasal 378 KUHP Orang yang berpura-pura sebagai advokat juga bisa dipidana karena penipuan. Pasal dimaksud berbunyi; Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Jika orang dimaksud adalah untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum yang dengan berpura-pura sebagai advokat untuk menggerakan kliennya agar menyerahkan uangnya kepada orang tersebut.
Tetapi perlu diperhatikan bahwa pada UU No. 18 Thn. 2003 tentang Advokat terdapat aturan yang lebih khusus oleh karena itu perlu diperhatikan asas lex specialis derogat legi generalis merupakan salah satu asas hukum, yaitu pada Pasal 63 ayat (2) KUHP mengandung makna bahwasannya aturan hukum yang bersifat khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum. Pasal dimaksud berbunyi: Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Adapun tentang sanksi untuk seseorang yang berpura-pura sebagai advokat, diatur di Pasal 31 UU 18/2003 sebagai berikut: Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta.
Namun, pada Pasal 31 Undang-Undang No.18 Thn. 2003 tersebut telah dicabut oleh Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sehingga Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Thn. 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Karena telah dicabut oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-II/2004, oleh karena itu yang dapat digunakan adalah sanksi yang terdapat pada KUHP. Advokat gadungan bisa dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat/tindak pidana penipuan di KUHP.
Ada beberapa tahapan untuk menjadi Advokat adalah sebagai berikut: (1) Mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat); (2) Telah lulus mengikuti UPA (Ujian Profesi Advokat); (3) MAGANG (Surat Keterangan Magang Minimal 2 Tahun); (4) Pengangkatan Dan Sumpah Advokat. Semua ketentuan tersebut mengacu kepada UU Nomor 18 Thn. 2003 Tentang Advokat dan Peraturan PERADI Nomor 1 thn. 2015.

