Oleh;
*Iskandar Laka, S.H, M.H.
(Penasehat Hukum Pena Rakyat News dan Dosen FH UNIYOS Surabaya)
*Anandyo Susetyo, S.H, M.H.
(Ketua Biro Hukum Yuris Surabaya dan Dosen FH Universitas Kartini Surabaya)
Dewasa ini perguruan tinggi menjadi sebuah keniscayaan mengikuti perkembangan zaman, di era kekinian mau tidak mau harus menyelam samudera revolusi industri 4.0 tanpa terkecuali. Namun demikian tidak lantas menjadi super power / adikuasa / singel figther / dunia milik pribadi (seperti dalam film-film aksi) itu tidak, tetapi lebih kepada mempertahankan nilai-nilai luhur dalam kekhasan ke- Idonesiaan. Nilai tersebut yang akan menjadi produk unggulan kelebihan khusus suatu institusi pendidikan tinggi. Alasannya sederhana, karena institusi tersebut mencetak kader-kader bangsa sudah barang tentu pola dan gayanya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana telah disepakati dengan menitik beratkan pada mutu karakter bangsa.
Dunia pendidikan tinggi memiliki sistem dan kedudukan sehingga seluruh produk pendidikan tinggi dilindungi undang-undang tanpa memandang pendidikan tinggi itu sendiri negeri ataupun swasta. Maka ketika berbicara pendidikan tinggi tidak lepas dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun. 2012 tentang Pendidikan tinggi sebagai payung hukum. Maka Perguruan tinggi memiliki fungsi akar yang kuat dalam melahirkan lembaga ilmiah, budaya, dan rujukan pilar bangsa, serta motor penggerak dari perubahan perilaku sosial, selaras dengan tujuan pendidikan nasional. Maka landasan tujuan pendidikan nasional terkonsep dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pendidikan nasional terdapat tenaga pendidikan yang di perguruan tinggi disebut dengan dosen, yang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun. 2005 tentang Guru dan Dosen. Seluruh hak dan kewajiban semua diatur dengan baik.
Mengutip materi workshop tata kelola pendidikan tinggi PTS LLDIKTI VIII Kemenristek di Denpasar tanggal 2 April 2019 tentang Harkat Perguruan tinggi terdiri dari 5 hal; Pertama Perguruan tinggi merupakan lembaga ilmiah yang berfungsi sebagai pusat budaya, pilar bangsa, dan penggerak perubahan sosial menuju masyarakat demokratis maju; Kedua Perguruan tinggi menjadi; wadah pendidikan calon pemimpin bangsa, wadah pembelajaran mahasiswa dan masyarakat, pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pusat kebijakan dan kekuatan moral untuk mencari dan menemukan kebenaran; Ketiga Penyelenggara perguruan tinggi mengutamakan prinsip-prinsip academic governance bukan aspek birokasi, politik, ataupun hanya efisiensi manajemen; Keempat Networking antar unsur, bukan struktur hirarki vertikal (power satu unit kepada yang lain); Kelima Senat perguruan tinggi dan fakultas mempunyai kewenangan terbesar bukan tukang stempel.
Ketika bicara pengelolaan otomatis fokus pada peraturan tentang pengelolaannya, maka dalam hal pengelolaan sudah di atur dalam PP No. 4 Thn 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan tinggi. Selain itu ada juga Peraturan Menteri misalnya tentang Standarisasi Tri Darma sebagaimana dalam Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional pendidikan Tinggi, ada juga Keputusan Menteri, ada intruksi Menteri, Edaran Menteri, ada Keputusa Dirjen, ada Peraturan Dirjen, ada Edaran Dirjen dan masih banyak hal terkait landasan-landasan dan rambu-rambu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Tidak berhenti sampai disitu bahkan sampai dengan ketenagaan yang telah tersedia peraturannya sehingga penyelenggara tinggal mengaplikasikannya dalam suatu sisitem bersifat mandiri (otonom).
Namun sayangnya hanya sedikit sekali yang mau memahami dan mengaplikasikan dalam kehidupan kampus yang bersih, sehat, baik dan berwibawa. Maka dalam hal ini ada 2 analisis menurut penulis.
Petama ada kemungkinan takut tidak ada untung, ini jika perguruan tinggi dianggap sebagai industri, karena sama-sama menawarkan produk tak ubahya industri pada umumnya, jika memang demikian selayaknya memperhatikan situasi dan kondisi. Pada era 4.0 sekarang ini sebuah keharusan dan sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi, sehingga suatu institusi perguruan tinggi merupakan keniscayaan untuk memiliki kesiapan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan update dengan era yang tengah berjalan. Kalau tidak akan hilang dari peredaran karena seleksi alam.
Kedua bisa karena ketidakmatangan atau sumber daya manusia para pemangku kepentingan yang ada didalamnya sehingga serigkali melahirkan kebijakan yang tidak populis. Ketidakmatangan para pemangku kepentingan suatu lembaga pendidikan tinggi dapat berakibat pada situasional, seperti misalnya;
(a) keadaan darurat selalu datang silih berganti dari waktu kewaktu;
(b) terdapat situasi like and dislaike antar pemangku kepentingan bahkan sampai kepada stake holder termasuk mahasiswa didalamnya;
(c) sembrawutnya sistem keuangan sehingga sehingga input dan output tidak terukur dan saling lempar tanggungjawab;
(d) tidak adanya sistem kepegawaian yang profesional sehingga mandul dan berakibat jenjang karir mandeg walhasil memang SDM-nya ada tetapi tak berkembang layaknya kena obat bonsai maka terciptalah iklim akademik ABS (Asal Bapak Senang);
(e) miskin pemahaman dan penerapan sistem akademik yang baik dan benar.
Hal ini dapat memicu senggolan kepentingan antar sesama tenaga pendidikan (dosen) dan tenaga kependidikan (lapisan struktural), lebih jauh lagi dapat terjadi dengan mahasiswa hingga sampai turun ke jalan menyeruhkan atau unjuk rasa menyampaikan pendapat ketidakpuasannya terhadap pelayan dari institusi yang mempunyai problem seperti itu, atau malah belum ada sistemnya, terus apalagi namanya, kalau tidak jalan buntu. Baru kemudian ujug-ujug ada ini namanya kebijakan yang tidak populis kemudian apa akibatnya, yang terjadi adalah sebuah kebijakan yang cacat hukum.
Kemudian yang lebih para lagi kalau kedua-duanya analisis tersebut diterapkan yakni mengadopsi sistem industri dan ketidakmatangan pemangku kepentingan (SDM). Maka sudah para pemangku kepentingan mogol (tidak matang) kemudian dipaksakan menduduki kursi jabatan strukturtural, dan mencari kuntungan sebanyak-banyaknya (sistem industrial), nah seperti ini dampaknya adalah kepada masyarakatnya yang jadi kurban kebijakan. Hal ini dapat dilihat pada data statistik ang dimiliki, contohnya seperti bagaimana pangkat dosennya adakah sistem kepangkatan dosen tepat waktu atau tidak, karena karir seorang dosen bukan pada jabatan struktur (siapa struktur apa) di perguruan itu tidak, namun kematangan sesorang menjadi dosen dapat dilihat dari kepangkatannya. Karena pangkat disini adalah menunjukan ke-Ilmuan atau luaran tentang sumbangsih terhadap keilmuan seperti hasil riset dan publikasi, menghimpun banyak karya buku dan seni, atau menghasilkan teknilogi tepat guna yang bermanfaat pada masyarakat, lha itu menandakan senioritas, maka surat keputusan itulah sebagai tanda di dunia pendidikan tinggi. Maka sudah jamak atau lumrah ketika seorang dosen pangkat dan jabatannya tinggi misalnya guru besar tidak mungkin tak punya karya karena setiap tahun bahkan semester dituntut untuk menghasilkan luaran riset dan publikasi bersifat ilmiah. Pangkat/jabatan akademik tersebut secara otomatis juga menunjukkan sebuah penghasilan yang melekat kepada jenjang didalamnya. Lha hal tersebut diatur oleh Kementerian untuk selanjutnya diaplikasikan di perguaruan tinggi, kami garisbawahi diaplikasikan lho ya bukan dicomot, artinya memutuskan dan menetapkan garis-garis besar sampai kepada teknis sesuai dengan aturan yang lebih tinggi itu perintah undang-undang untuk keberlanjutan intitusi itu sendiri serta mengembalikan fungsi pendidikan tinggi pada akar budayanya agar tidak disrupsi.

