By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: KAJIAN ASAS RESTORATIVE JUSTICE MELALUI PERJA RI NO. 15 THN. 2020 SEBAGAI PAYUNG HUKUM BAGI PENEGAK HUKUM
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » KAJIAN ASAS RESTORATIVE JUSTICE MELALUI PERJA RI NO. 15 THN. 2020 SEBAGAI PAYUNG HUKUM BAGI PENEGAK HUKUM
OPINI

KAJIAN ASAS RESTORATIVE JUSTICE MELALUI PERJA RI NO. 15 THN. 2020 SEBAGAI PAYUNG HUKUM BAGI PENEGAK HUKUM

Redaksi
Last updated: 7 September 2020 8:13 am
Redaksi
Published: 7 September 2020
Share
SHARE

Oleh:
Iskandar Laka, S.H, M.H.
(Konsultan Hukum Pena Rakyat News dan Dosen FH. UNIYOS Surabaya)

Problematika penerapan asas restorative justice dan penghentian penyidikan dan penuntutan demi kepentingan hukum di Indonesia sebagaimana diatur didalam KUHAP, Sebelum adanya produk hukum PERJA NO. 15 THN 2020 Kapolri telah mengeluarkan produk hukum yaitu ; PERKAP Kapolri NO. 6 THN 2019 sebagai pedoman polri didalam menerapkan asas restorative justice dan akhirnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia kini mengikuti kepolisian mengeluarkan produk hukum baru dalam bentuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun. 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif disingkat PERJA NO. 15 THN 2020. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Burhanuddin Jaksa Agung Republik Indonesia tertanggal 21 Juli 2020 di Jakarta.

Peraturan tersebut di undangkan pada tanggal 22 Juli 2020 ditandatangani oleh Widodo Eka Tjahjana Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta, Berita Negara Republik Indonesia No, 811 Thn. 2020.

Keadilan Resporatif dalam Ketentuan Umum Pasal. 1 Ayat (1) disebutkan bahwa; Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Kemudian masih pada pasal yang sama didalam Ayat (2) dikatakan bahwa; Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Sementara dalam ayat (3) masih pada Pasal. 1 tersebut disebutkan; Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Sedangkan dalam Ayat (4) dikatakan; Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Kemudian ada yang menarik dan merupakan sebuah kemajuan perihal yang selama ini mendapat banyak sorotan adalah sebagaimana tertuang pada Pasal. 3 tentang Penutupan Perkara demi Kepentingan dalam Ayat (1) dikatakan; Penuntut Umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum.

Sedangkan Ayat (2) disebutkan; Penutupan perkara demi kepentingan hukum dilakukan dalam hal: a. terdakwa meninggal dunia; b. kedaluwarsa penuntutan pidana; c. telah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap seseorang atas perkara yang sama (nebis in idem); d. pengaduan untuk tindak pidana aduan dicabut atau ditarik kembali; e. telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process).
Nah pada ayat (3) dikatakan bahwa; Penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dilakukan dengan ketentuan: a. untuk tindak pidana tertentu, maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b, dan telah ada pemulihan kembali keadaan semula dengan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif.

Dengan demikian ada potensi dilakukannya penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif, artinya perkara dapat diselesaikan diluar pengadilan. Namun tidak serta merta hal tersebut dapat dilakukan. Karena sudah barang tentu melihat suatu perkara secara utuh terlebih dahulu. Meskipun segala sesuatunya telah memenuhi syarat untuk dilakukan penyelesaian dengan pendekatan Keadilan Restoratif, namun ditingkat teknis dalam mengaplikasikan Peratauran Kejaksaan RI No. 15 Thn. 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut perlu kesiapan para Penegak Hukum.

Misalnya ditingkat Kasi Pidana Umum membutuhkan Standar Operasional Prosedur. Sedangkan untuk menyelesaikan SOP untuk dapat dijadikan acuan juga terkadang menjadi terhambatnya sebuah proses. Maka inilah yang dimaksudkan salah satu kesiapan para Penegak Hukum. Karena besar kemungkinan dengan kehati-hatian yang mendalam maka proses penyusunan SOP agak lama.

Secara substantif Keadilan Restoratif sebagai peraturan yang disahkan 21 Juli 2020 tersebut adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, atau korban maupun pihak lain bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Kemudian menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan perlu dipahami bahwa hal itu tidak menjadi suatu pembalasan.

Dalam hal ini meskipun Jaksa diberi kewenangan menghentikan penuntutan berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif berasaskan kepada 5 hal. Seperti; keadilan, kepentingan umum, proporsional, pidana sebagai jalan terakhir, serta cepat, sederhana dan tidak kalah penting adalah biaya ringan. Peraturan tersebut tidak menutup kemungkinan terhadap penyelesaian perkara di luar pidana dengan otomatis melalui berbagai ketentuan, sehingga Jaksa diberi opsi dapat menawarkan upaya atau pendekatan perdamaian pada korban dan juga tersangka.

Keadilan tersebut dimaksudkan sebagaimana dalam buku Pengkajian Hukum tentang Penerapan Restorative Justice dalam buku Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-anak halaman xxvi, disusun M. Taufik Makarao bersama tim penyusun lainnya diterbitakan oleh BPHN Kementerian Hukum Dan Ham RI Thn. 2013 mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan reaksi terhadap teori retributif yang berorientasi pada pembalasan dan teori neo klasik yang berorientasi pada kesetaraan sanksi pidana dan sanksi tindakan.

Selanjutnya Makarao mengatakan pada halaman xxvii dengan mengutip prana http//:152.118.58.226 Powered by Mambo Open Source Generated: 7 Nopember, 2008, 18:00 bahwa; Restorative Justice adalah peradilan yang menekankan pada perbaikan atas kerugian yang disebabkan atau terkait dengan tindak pidana. Restorative Justice dilakukan melalui proses kooperatif yang melibatkan semua pihak (stake holders).
Dalam bukunya M. Taufik Makarao dan tim mengatakan ada tiga prinsip dasar Restorative Justice: Pertama, Terjadi pemulihan kepada mereka yang menderita kerugian akibat kejahatan; Kedua, Pelaku memiliki kesempatan untuk terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi); Ketiga, Pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum dan masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian yang adil.

You Might Also Like

Pengadilan Negeri Sidoarjo Gelar Rapat Pembentukan Ikatan Mediator Non-Hakim, Dorong Efisiensi Penyelesaian Perkara Perdata
Cabup Sidoarjo ‘Kelana’ Terlanjur Cinta Sidoarjo Peduli Covid-19
Desa Mojoruntut kecamatan Krembung Sukses Salurkan BLT-DD TA 2024 Tahap Akhir 
Pagelaran wayang Kulit Oleh Ki Suparno Dalam Rangka Ruwat Desa Kalidawir Kecamatan Tanggulangin
Kejar Target 60 Persen Vaksinasi Lansia di Sidoarjo dalam Seminggu
TAGGED:Restorative JasticeSidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?