Oleh:
Iskandar Laka, S.H, M.H.
(Konsultan Hukum Pena Rakyat News dan Dosen FH. UNIYOS Surabaya)
Problematika penerapan asas restorative justice dan penghentian penyidikan dan penuntutan demi kepentingan hukum di Indonesia sebagaimana diatur didalam KUHAP, Sebelum adanya produk hukum PERJA NO. 15 THN 2020 Kapolri telah mengeluarkan produk hukum yaitu ; PERKAP Kapolri NO. 6 THN 2019 sebagai pedoman polri didalam menerapkan asas restorative justice dan akhirnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia kini mengikuti kepolisian mengeluarkan produk hukum baru dalam bentuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun. 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif disingkat PERJA NO. 15 THN 2020. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Burhanuddin Jaksa Agung Republik Indonesia tertanggal 21 Juli 2020 di Jakarta.
Peraturan tersebut di undangkan pada tanggal 22 Juli 2020 ditandatangani oleh Widodo Eka Tjahjana Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta, Berita Negara Republik Indonesia No, 811 Thn. 2020.
Keadilan Resporatif dalam Ketentuan Umum Pasal. 1 Ayat (1) disebutkan bahwa; Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Kemudian masih pada pasal yang sama didalam Ayat (2) dikatakan bahwa; Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Sementara dalam ayat (3) masih pada Pasal. 1 tersebut disebutkan; Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Sedangkan dalam Ayat (4) dikatakan; Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Kemudian ada yang menarik dan merupakan sebuah kemajuan perihal yang selama ini mendapat banyak sorotan adalah sebagaimana tertuang pada Pasal. 3 tentang Penutupan Perkara demi Kepentingan dalam Ayat (1) dikatakan; Penuntut Umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum.
Sedangkan Ayat (2) disebutkan; Penutupan perkara demi kepentingan hukum dilakukan dalam hal: a. terdakwa meninggal dunia; b. kedaluwarsa penuntutan pidana; c. telah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap seseorang atas perkara yang sama (nebis in idem); d. pengaduan untuk tindak pidana aduan dicabut atau ditarik kembali; e. telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process).
Nah pada ayat (3) dikatakan bahwa; Penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dilakukan dengan ketentuan: a. untuk tindak pidana tertentu, maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b, dan telah ada pemulihan kembali keadaan semula dengan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif.
Dengan demikian ada potensi dilakukannya penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif, artinya perkara dapat diselesaikan diluar pengadilan. Namun tidak serta merta hal tersebut dapat dilakukan. Karena sudah barang tentu melihat suatu perkara secara utuh terlebih dahulu. Meskipun segala sesuatunya telah memenuhi syarat untuk dilakukan penyelesaian dengan pendekatan Keadilan Restoratif, namun ditingkat teknis dalam mengaplikasikan Peratauran Kejaksaan RI No. 15 Thn. 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut perlu kesiapan para Penegak Hukum.
Misalnya ditingkat Kasi Pidana Umum membutuhkan Standar Operasional Prosedur. Sedangkan untuk menyelesaikan SOP untuk dapat dijadikan acuan juga terkadang menjadi terhambatnya sebuah proses. Maka inilah yang dimaksudkan salah satu kesiapan para Penegak Hukum. Karena besar kemungkinan dengan kehati-hatian yang mendalam maka proses penyusunan SOP agak lama.
Secara substantif Keadilan Restoratif sebagai peraturan yang disahkan 21 Juli 2020 tersebut adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, atau korban maupun pihak lain bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Kemudian menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan perlu dipahami bahwa hal itu tidak menjadi suatu pembalasan.
Dalam hal ini meskipun Jaksa diberi kewenangan menghentikan penuntutan berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif berasaskan kepada 5 hal. Seperti; keadilan, kepentingan umum, proporsional, pidana sebagai jalan terakhir, serta cepat, sederhana dan tidak kalah penting adalah biaya ringan. Peraturan tersebut tidak menutup kemungkinan terhadap penyelesaian perkara di luar pidana dengan otomatis melalui berbagai ketentuan, sehingga Jaksa diberi opsi dapat menawarkan upaya atau pendekatan perdamaian pada korban dan juga tersangka.
Keadilan tersebut dimaksudkan sebagaimana dalam buku Pengkajian Hukum tentang Penerapan Restorative Justice dalam buku Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-anak halaman xxvi, disusun M. Taufik Makarao bersama tim penyusun lainnya diterbitakan oleh BPHN Kementerian Hukum Dan Ham RI Thn. 2013 mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan reaksi terhadap teori retributif yang berorientasi pada pembalasan dan teori neo klasik yang berorientasi pada kesetaraan sanksi pidana dan sanksi tindakan.
Selanjutnya Makarao mengatakan pada halaman xxvii dengan mengutip prana http//:152.118.58.226 Powered by Mambo Open Source Generated: 7 Nopember, 2008, 18:00 bahwa; Restorative Justice adalah peradilan yang menekankan pada perbaikan atas kerugian yang disebabkan atau terkait dengan tindak pidana. Restorative Justice dilakukan melalui proses kooperatif yang melibatkan semua pihak (stake holders).
Dalam bukunya M. Taufik Makarao dan tim mengatakan ada tiga prinsip dasar Restorative Justice: Pertama, Terjadi pemulihan kepada mereka yang menderita kerugian akibat kejahatan; Kedua, Pelaku memiliki kesempatan untuk terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi); Ketiga, Pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum dan masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian yang adil.

