By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Ketua KPU Sidoarjo Beri Waktu, Bagi Paslon Ingin Menggugat di MK
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Ketua KPU Sidoarjo Beri Waktu, Bagi Paslon Ingin Menggugat di MK
POLITIK

Ketua KPU Sidoarjo Beri Waktu, Bagi Paslon Ingin Menggugat di MK

Redaksi
Last updated: 16 Desember 2020 9:40 pm
Redaksi
Published: 16 Desember 2020
Share
SHARE

PRN SIDOARJO | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo sedang melaksanakan penghitungan suara tingkat kabupaten untuk pemilihan bupati dan wakil bupati sidoarjo.

Hasil dari perhitungan ini sebagai acuan dalam menetapkan bupati dan wakil bupati sidoarjo terpilih. Sebelum ditetapkan bupati, masih ada waktu tiga hari bagi Paslon yang ingin melakukan gugatan hasil pilkada.

Mukhamad Iskak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menyampaikan bahwa pihaknya mempersilahkan jika ada paslon yang ingin melakukan gugatan, karena itu merupakan hak dari setiap pasangan calon.

“Waktu paslon untuk melakukan gugatan itu maksimal tiga hari setelah penetapan hasil suara,” Katanya

Iskak melanjutkan, baru setelah proses gugatan sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo akan melakukan penetapan paslon terpilih.

Jika memang nanti dari ketiga paslon tidak ada yang menggugat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo tetap menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Pilkada Kabupaten Sidoarjo tidak ada gugatan.

“Maksimal penetapan paslon terpilih selama 5 hari setelah ada pemberitahuan dari MK,” jelas Iskak.

Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten ini dibacakan setiap kecamatan perolehan suara setiap paslon. (Yuli).

You Might Also Like

Team Relawan KARIB DPC Sumenep Menghadiri Kampanye Akbar Prabowo Sandi
Polresta Sidoarjo Gandeng IPSI, Sukseskan Vaksinasi Pedesaan
Polresta Sidoarjo Bakti Sosial dan Kesehatan di Desa Jumput Rejo
Polresta Sidoarjo Perkuat Sinergitas dalam Kunjungan HUT TNI Ke-78
Dini Winantasari Terpilih Menjadi Sekretaris Desa Bicak
TAGGED:SidoarjoWaktu Menggugat
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?