PRN PASURUAN| Musta’in, Warga desa Kenduruan, Kec. Sukorejo, Pasuruan menggugat PLN di Pengadilan Negeri Bangil terkait dugaan cacat prosedural pengadaan tanah. Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi. Rabu (5/5/2021).
Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum antara Musta’in melawan PLN terus berlanjut. Setelah hakim menolak eksepsi tergugat dalam putusan sela pada rabu (21/4/2021), persidangan pemeriksaan pokok perkara terus berlanjut di PN Bangil.
Perlu diketahui, bahwa gugatan ini berkaitan dengan rencana pembangunan Sutet yang melintasi desa Kenduruan. Merasa tidak ada keterbukaan informasi baik secara lisan maupun tertulis (surat) dari pihak panitia, Musta’in mengambil langkah hukum.
Pasalnya, harga yang ditetapkan oleh KJPP selaku penilai, dirasa jauh di bawah dari harga pasar. Dari penelusan awak media, didapatkan informasi bahwa harga pasar diwilayah terdampak ada di kisaran satu juta permeter persegi. Sementara penilaian KJPP ada diangka dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah permeter persegi.
Terkait hal ini, melalui kuasa hukum Iskandar Laka, S.H., M.H., penggugat menghadirkan Dr. Hatta Isnaini Wahyu Utomo, S.H., M.Kn., sebagai saksi Ahli. Dalam pemeriksaan dipersidangan, pihak penggugat menyoroti prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Diduga kuat ada tahapan yang tidak prosedural yang telah dilakukan oleh PLN.
Di depan persidangan, Dr. Hatta Isnaini menyampaikan bahwa mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus merujuk kepada Perpres 71 tahun 2012.
Lebih lanjut disampaikan, meski undang-undang tidak secara langsung mengatur, namun dalam prosesnya tidak boleh terjadi cacat formil maupun materil. Baik proses administrasi maupun pelaksanaan.
Terkait pokok perkara yang dipermasalahkan oleh Penggugat, Hatta menyampaikan bahwa seharusnya tahapannya didahului dengan sosialisasi bukan konsultasi publik. Sebab jika terbalik maka telah terjadi pelanggaran terhadap Perpres 71 tahun 2012.
Selain tahapan Sosialisasi, Saksi Ahli juga menyampaikan bahwa pihak yang berhak (Penggugat), mempunyai hak untuk mendapatkan salinan Laporan Hasil Penilaian (LHP) yang divalidasi oleh KJPP sebagai penilai publik yang ditunjuk.
Terkait keterangan Ahli, kepada awak media, PLN yang diwakili oleh Sdri. Nanang, tidak bersedia memberikan komentar.
Sidang lanjutan dengan agenda pembaca kesimpulan ditunda hingga tanggal 19 Mei 2021. Sementara putusan diagendakan pada tanggal 2 Juni 2021.
(Red)

