By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Diduga Cacat Prosedural, Pengadaan Tanah Oleh PLN Digugat Warga Pasuruan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Diduga Cacat Prosedural, Pengadaan Tanah Oleh PLN Digugat Warga Pasuruan
KABAR JATIM

Diduga Cacat Prosedural, Pengadaan Tanah Oleh PLN Digugat Warga Pasuruan

Redaksi
Last updated: 5 Mei 2021 3:00 pm
Redaksi
Published: 5 Mei 2021
Share
SHARE

PRN PASURUAN| Musta’in, Warga desa Kenduruan, Kec. Sukorejo, Pasuruan menggugat PLN di Pengadilan Negeri Bangil terkait dugaan cacat prosedural pengadaan tanah. Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi. Rabu (5/5/2021).

Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum antara Musta’in melawan PLN terus berlanjut. Setelah hakim menolak eksepsi tergugat dalam putusan sela pada rabu (21/4/2021), persidangan pemeriksaan pokok perkara terus berlanjut di PN Bangil.

Perlu diketahui, bahwa gugatan ini berkaitan dengan rencana pembangunan Sutet yang melintasi desa Kenduruan. Merasa tidak ada keterbukaan informasi baik secara lisan maupun tertulis (surat) dari pihak panitia, Musta’in mengambil langkah hukum.

Pasalnya, harga yang ditetapkan oleh KJPP selaku penilai, dirasa jauh di bawah dari harga pasar. Dari penelusan awak media, didapatkan informasi bahwa harga pasar diwilayah terdampak ada di kisaran satu juta permeter persegi. Sementara penilaian KJPP ada diangka dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah permeter persegi.

Terkait hal ini, melalui kuasa hukum Iskandar Laka, S.H., M.H., penggugat menghadirkan Dr. Hatta Isnaini Wahyu Utomo, S.H., M.Kn., sebagai saksi Ahli. Dalam pemeriksaan dipersidangan,  pihak penggugat menyoroti prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Diduga kuat ada tahapan yang tidak prosedural yang telah dilakukan oleh PLN.

Di depan persidangan, Dr. Hatta Isnaini menyampaikan bahwa mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus merujuk kepada Perpres 71 tahun 2012.

Lebih lanjut disampaikan, meski undang-undang tidak secara langsung mengatur, namun dalam prosesnya tidak boleh terjadi cacat formil maupun materil. Baik proses administrasi maupun pelaksanaan.

Terkait pokok perkara yang dipermasalahkan oleh Penggugat, Hatta menyampaikan bahwa seharusnya tahapannya didahului dengan sosialisasi bukan konsultasi publik. Sebab jika terbalik maka telah terjadi pelanggaran terhadap Perpres 71 tahun 2012.

Selain tahapan Sosialisasi, Saksi Ahli juga menyampaikan bahwa pihak yang berhak (Penggugat), mempunyai hak untuk mendapatkan salinan Laporan Hasil Penilaian (LHP) yang divalidasi oleh KJPP sebagai penilai publik yang ditunjuk.

Terkait keterangan Ahli, kepada awak media, PLN yang diwakili oleh Sdri. Nanang, tidak bersedia memberikan komentar.

Sidang lanjutan dengan agenda pembaca kesimpulan ditunda hingga tanggal 19 Mei 2021. Sementara putusan diagendakan pada tanggal 2 Juni 2021.

(Red)

You Might Also Like

Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Bawah Umur Hingga Hamil, Diringkus Polresta Sidoarjo
Peningkatan Jalan Bululawang – Sumbersuko Mulai Dikerjakan
Hari Jadi Kota Madiun ke-100 Digelar Wayang Orang
Pemprov Jatim Terus Lakukan Koordinasi Untuk Antisipasi Penerapan PPKM Level 3
Ratusan Pendemo Di Proyek Kwatu Teken Kesepakatan Dengan Pengelola Proyek
TAGGED:GugatanPasuruanPLN
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?